JAKARTA (RA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Sekretariat Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Nurul Faiziah, terkait kasus duagan suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XVII Riau 2012.
Nurul Faiziah diperiksa sebagai saksi yang diduga mengetahui korupsi revisi Peraturan Daerah (Perda) 6/2010 tentang venue menembak PON Riau.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (21/09/2012)
Kasus dugaan korupsi PON Riau bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta pada 3 April lalu. Hasil pemeriksaan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah dua anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.
Para tersangka itu diduga melakukan korupsi pada pembahasan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2012 tentang Venue Lapangan Tembak. Belakangan, KPK juga mengendus korupsi mereka terjadi pada pembahasan Perda nomor 5 tahun 2008 tentang pelaksanaan pembangunan stadion utama untuk PON XVII.
Pada 8 Mei 2012, KPK lalu menetapkan bekas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas, dan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin, sebagai tersangka korupsi PON terkait Perda Nomor 6 Tahun 2010. Lukman diduga memberikan suap sementara Taufan diduga menjadi penerima suap. (RA/ozc)