PEKANBARU (RA)- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mencium adanya dugaan gratifikasi atau korupsi di tubuh DPRD kota pekanbaru. Dan ternyata pada Rabu (19/9) yang lalu, pihak Kejati telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait dugaan gratifikasi tersebut.
Adapun dugaan gratifikasi tersebut diantaranya terkait pembangunan gedung DPRD Pekanbaru, pengadaan Mobiler rumah jabatan ketua DPRD Pekanbaru, dan pengadaan kendaraan roda empat dilingkungan DPRD Pekanbaru tahun 2011.
Humas Kejati Kejati Riau, Andri Ridwan SH, ketika dikonfirmasi RiauAktual.com Jum'at (21/9) membenarkan jika pihak Kejati Riau tengah mengusut permasalahan dugaan gratifikasi yang dialami DPRD Pekanbaru.
"Perihal Gratifikasi tersebut kini tengah di dalami oleh intel Kejati Riau. Perihal tersebut berawal dari temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Riau yang menemukan ketidak wajaran anggaran pada pembangunan gedung DPRD Pekanbaru," ucap Andri
Mengacu pada temuan BPK tersebut diindikasikan adanya kerugian negara. Oleh sebab itu pihaknya melakukan penyidikan yang lebih mendalam. "Tentunya kita akan memanggil pihak-pihak yang kita duga terlibat," ujarnya
Sedangkan dugaan korupsi pengadaan Mobiler rumah Dinas ketua DPRD Pekanbaru dan pengadaan mobil dinas dilingkungan DPRD pekanbaru, Andri belum bisa menjelaskan secara terperinci.
"Kita minta waktu dululah untuk mempublikasikan perihal yang lainnya. Ini masih bersifat penyelidikan Intel Kejati, belum bisa kita publikasi, jika ada perkembangan nantinya, kita akan sampaikan," pungkasnya.(RA)