PEKANBARU (RA) – Ahli Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan menegaskan bahwa persoalan yang bersifat administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme administrasi, bukan langsung dibawa ke ranah hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Djohermansyah usai memberikan keterangan sebagai saksi ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/6/2026).
Menurut mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu, pemerintah perlu diberikan ruang untuk menjelaskan dan menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Pemerintah harus diberi ruang untuk bisa menjelaskan secara administrasi, maka diselesaikan juga secara administrasi. Jangan dikit-dikit dibawa ke ranah hukum," ujar Djohermansyah usai sidang.
Ia menjelaskan, mekanisme penyelesaian persoalan administrasi telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku, yakni melalui Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
"Dan itu sebetulnya sudah diatur dalam regulasi. Kalau ada persoalan administrasi, maka diselesaikan di APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah)," katanya.
Menurut Djohermansyah, apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam administrasi pemerintahan, maka terlebih dahulu harus dilakukan pemeriksaan dan pembahasan oleh APIP.
"Misalnya ada dugaan ini dan itu, administrasi dulu, selesaikan di tingkat APIP. Kemudian nanti di APIP diproses dan dibahas, pelanggaran administrasi, ya sudah tidak lanjut ke ranah hukum," ujarnya.
Karena itu, Djohermansyah menilai tidak tepat apabila persoalan yang semata-mata bersifat administratif langsung dibawa ke proses penegakan hukum pidana.
"Jadi tidak tepat dibawa ke ranah hukum hal-hal yang bersifat administrasi," tegasnya.