PEKANBARU (RA) - Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr Chairul Huda menyatakan seorang pejabat, termasuk gubernur, tidak bisa serta merta dipidana hanya karena orang yang diangkatnya sebagai tenaga ahli melakukan tindak pidana.
Menurut Chairul, pertanggungjawaban pidana terhadap pejabat yang mengangkat baru dapat dibebankan apabila terbukti ada keterlibatan atau penyertaan dalam tindak pidana yang dilakukan tenaga ahli tersebut.
Hal itu disampaikan Chairul saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli yang diajukan tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam sidang dugaan korupsi dengan modus pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (24/6/2026).
Dalam persidangan, tim advokat Abdul Wahid meminta penjelasan terkait hubungan hukum antara pejabat yang mengangkat tenaga ahli dengan perbuatan yang kemudian dilakukan oleh tenaga ahli tersebut.
Pertanyaan itu muncul setelah penasihat hukum menyinggung status tenaga ahli gubernur yang tidak menerima gaji dari pemerintah. Dalam ilustrasi yang disampaikan, tenaga ahli disebut meminta uang kepada seorang kepala dinas, yang kemudian dipenuhi melalui dana yang dihimpun dari sejumlah kepala UPT.
Tim advokat kemudian mempertanyakan apakah hal yang dilakukan oleh tenaga ahli itu bisa juga menyeret gubernur atau tidak.
Menanggapi pertanyaan itu, Chairul menegaskan dirinya tidak memberikan pendapat mengenai perkara yang sedang diperiksa majelis hakim. Ia hanya menjelaskan konsep hukum pidana secara umum.
"Saya tidak berpendapat terhadap perkara yang sedang diadili. Tetapi secara umum, misalnya A mengangkat B, kemudian B meminta uang kepada kepala dinas. Yang harus dibuktikan adalah hubungan penyertaan antara A dan B," kata Chairul Huda.
Menurut Chairul Huda, tanggung jawab pidana pada prinsipnya melekat pada pihak yang melakukan perbuatan pidana tersebut. Sementara pihak yang mengangkatnya baru dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti turut serta dalam tindak pidana yang dilakukan.
"Kalau yang meminta uang itu B, maka itu tanggung jawab B. Yang mengangkat dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ada penyertaan," ujarnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama.
Chairul Huda menjelaskan, dalam konsep penyertaan pidana harus terdapat kesamaan kehendak, kesadaran bersama, serta keterlibatan nyata dalam melakukan suatu perbuatan.
"Dalam turut serta melakukan, harus ada kesadaran yang sama dan perbuatan fisik yang dilakukan bersama-sama. Perbuatan B yang memeras lalu dikaitkan dengan A yang mengangkatnya, itu jauh panggang dari api apabila tidak ada hubungan yang bisa dibuktikan," katanya.
Ia menambahkan, pengangkatan seseorang pada umumnya didasarkan pada kompetensi yang dimiliki. Karena itu, pengangkatan tersebut tidak otomatis berkaitan dengan tindakan yang dilakukan orang tersebut di kemudian hari.
"Saat A mengangkat B, itu karena kompetensinya. Tidak ada hubungan antara pengangkatan dengan perbuatan B dalam menjalankan tugasnya jika memang tidak ada bukti yang menunjukkan keterkaitan tersebut," tutur Chairul Huda.
Untuk memperjelas pandangannya, Chairul Huda memberikan ilustrasi mengenai pengangkatan pejabat oleh presiden.
"Apakah Presiden mengangkat seorang wakil menteri, lalu mengetahui bahwa yang bersangkutan suatu hari akan melakukan pemerasan? Tentu tidak. Karena itu tidak bisa langsung dihubungkan. Tidak ada kesadaran bersama dan tidak ada kerja sama secara fisik," ujarnya.
Ia menegaskan, sebelum menghubungkan dua pihak dalam suatu tindak pidana, penegak hukum harus terlebih dahulu membuktikan adanya kebersamaan kehendak maupun tindakan yang menunjukkan keterlibatan dalam perbuatan tersebut.
"Dibuktikan dulu kebersamaannya. Kalau tidak bisa dibuktikan, maka tidak ada relevansinya. Jadi tidak bisa langsung dihubungkan sebagai penyertaan," tegasnya.
Selain unsur penyertaan, Chairul Huda juga menyoroti pentingnya pembuktian terhadap actus reus atau perbuatan nyata dari pihak yang hendak dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Apa actus reus-nya? Apakah ada bagian dari perbuatan pemerasan itu yang diterima oleh A dari tindakan yang dilakukan B? Kalau tidak ada, maka itu harus dilihat dan dibuktikan terlebih dahulu," katanya.
Podcast Kelupas
YouTube
Ahli Pidana Sebut Gubernur Tak Otomatis Bertanggung Jawab atas Ulah Tenaga Ahli
Rabu, 24 Juni 2026 • 18:42:17 WIB
Tags:
#sidang abdul wahid
Bagikan
Berita Lainnya
IndeksVideo
IndeksBerita Terkini
Indeks