Pencarian

Podcast Kelupas

JPU Sebut Nota Duplik Terdakwa Pertegas Unsur Pidana dalam Kasus Chromebook

Selasa, 23 Juni 2026 • 21:28:27 WIB
JPU Sebut Nota Duplik Terdakwa Pertegas Unsur Pidana dalam Kasus Chromebook
Sidang dugaan korupsi Chroomebook

JAKARTA (RA) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa kebijakan pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merupakan tindak pidana korupsi, bukan sekadar penyalahgunaan kewenangan administratif.

Penegasan tersebut disampaikan JPU usai persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan dengan agenda pembacaan nota duplik oleh terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, melalui siaran pers menyampaikan bahwa seluruh poin keberatan yang disampaikan terdakwa dalam nota duplik justru menguatkan materi dakwaan yang diajukan penuntut umum.

JPU menilai terdakwa secara tegas mengakui adanya keputusan pada 6 Mei untuk menggunakan Chromebook sebagai merek komoditas dalam Dana Alokasi Khusus (DAK). Padahal, penyebutan merek dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dilarang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

"Penilaian teknis menunjukkan bahwa Chromebook yang diadakan hanya memenuhi spesifikasi minimum, sementara paket Laboratorium Komputer memiliki spesifikasi maksimum dan sudah dilengkapi dengan perangkat server," ujar JPU dalam keterangannya.

JPU juga membantah dalih terdakwa yang menyebut kebijakan tersebut diambil demi efisiensi anggaran. Menurut JPU, fakta persidangan justru menunjukkan adanya pemborosan keuangan negara dan pembengkakan harga yang signifikan.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa membandingkan pengadaan 15 unit Chromebook dengan anggaran hampir Rp100 juta per sekolah dengan paket Laboratorium Komputer atau PC sebanyak 22 unit senilai hampir Rp140 juta. Namun, menurut JPU, perbandingan tersebut tidak tepat karena spesifikasi kedua paket berbeda.

Selain itu, pemborosan dinilai semakin besar akibat ketergantungan sistem Chromebook terhadap layanan Google Cloud yang memerlukan anggaran tambahan hingga ratusan miliar rupiah setiap tahun. Proyek integrasi cloud tersebut saat ini juga tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Narasi penghematan ini juga dinilai tidak memiliki dasar karena selama persidangan tidak ada fakta pendampingan maupun pernyataan keberhasilan efisiensi anggaran yang dibawa oleh lembaga resmi seperti LKPP maupun BPKP," ungkap JPU.

Terkait pembelaan terdakwa mengenai hak diskresi pejabat negara, JPU menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memang memberikan ruang diskresi kepada pejabat. Namun, diskresi hanya dapat dilakukan apabila terdapat kekosongan hukum atau aturan yang tumpang tindih.

Dalam perkara ini, JPU menegaskan tidak terdapat kekosongan hukum karena Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah menerbitkan regulasi yang melarang penyebutan merek dalam proses pengadaan.

JPU juga menilai kebijakan terdakwa tidak memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) karena ditemukan adanya pengondisian serta koordinasi sepihak dengan pihak Google.

"Berdasarkan fakta persidangan yang menunjukkan adanya kerugian keuangan negara, niat jahat (mens rea), serta perbuatan pidana (actus reus) yang dilakukan secara sengaja melalui permufakatan dan pengondisian, tindakan terdakwa merupakan bentuk kejahatan, bukan kebijakan," tegas JPU.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam proyek tersebut telah sepenuhnya masuk ke ranah tindak pidana korupsi dan tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan administrasi pemerintahan.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks