Tilap Uang Anggota, Ketua Koperasi KT 72 Dilaporkan ke Polda Riau

PEKANBARU (RA) - Ketua KUD Kelompok Tani (KT) 72 yang dilantik semenjak 2007 berinisal AD menggelapkan uang bagi hasil sebesar Rp450 juta. Dimana uang tersebut merupakan keuntungan dari anggota. AD sendiri dilaporkan oleh salah seorang anggota KUD, Syafri Nur (60) warga jalan Hang Tuah ujung, Tenayan Raya, Pekanbaru pada Selasa (18/9) di Mapolda Riau.

Korban sudah beberapa kali meminta agar Rp450 juta tersebut dikembalikan kepada anggota. Namun, terlapor tak kunjung mengindahkannya. Dikatakan korban kepada polisi, korban juga menduga bahwa terlapor juga menggelapkan uang nasabah koperasi yang lain.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau AKBP Anggaria Lopis membenarkan laporan tersebut. Saat ini, pihaknya tengah memeriksa sejumlah saksi untuk menguatkan laporan itu.

"Pelapor memang langsung melapor ke Mapolda Riau. Saat ini, pihak kita tengah memeriksa sejumlah saksi untuk menguatkan laporannya," jelas Kabid. (RA9)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index