Pencarian

Podcast Kelupas

Aksi Pencuri Motor di Rumbai Digagalkan Warga, Pelaku Ditangkap Polisi

Jumat, 17 April 2026 • 17:24:19 WIB
Aksi Pencuri Motor di Rumbai Digagalkan Warga, Pelaku Ditangkap Polisi
Pelaku bernama Muhammad Rizki Alfiqram alias Alfi.

PEKANBARU (RA) - Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Rumbai, Kota Pekanbaru, berhasil digagalkan warga.

Pelaku bernama Muhammad Rizki Alfiqram alias Alfi (21) diamankan setelah sempat dikejar oleh korban dan masyarakat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 16.15 WIB di Jalan Nelayan Ujung, RT 02 RW 06, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai.

Kapolsek Rumbai, Kompol Budi Pramana, melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino, membenarkan adanya penangkapan pelaku curanmor tersebut.

“Benar, pelaku sudah diamankan oleh warga dan langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut,” ujar Dodi.

Kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di halaman sebuah kios yang belum selesai dibangun. Saat itu, korban sedang mencari rumput di sekitar lokasi.

Beberapa menit kemudian, korban menyadari sepeda motornya telah hilang. Ia kemudian berusaha mencari dan melihat dua orang pria sedang mendorong sepeda motor miliknya.

Korban bersama rekannya langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan pelaku saat hendak membawa motor tersebut ke arah rumah kosong.

“Satu pelaku berhasil diamankan warga, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax,” jelas Dodi.

Warga kemudian menghubungi pihak kepolisian. Tak lama berselang, personel Polsek Rumbai tiba di lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp9 juta.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Rumbai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri,” ujar Dodi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks