Bpjs Ketenagakerjaan Dumai Sudah Lakukan Sosialisasi di 7 Kecamatan

Bpjs Ketenagakerjaan Dumai Sudah Lakukan Sosialisasi di 7 Kecamatan
bpjs

RIAUAKTUAL.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sudah terbagi dua. Selain BPJS Kesehatan ada juga BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai Undang-Undang (UU) No 24 tahun 2011 BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai program perlindungan tenaga kerja dan masyarakat. Dan untuk lebih memberikan pemahaman kepada masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai gencar melakukan sosialisasi di tengah masyarakat. Bahkan sosialisasi sudah dilakukan di Tujuh Kecamatan yang ada di Kota Dumai.
 
"Sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan sudah kami lakukan di Tujuh Kecamatan se Kota Dumai. Alhamdulillah, kerjasama dengan instansi terkait juga berjalan dengan baik,"vkata Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai, Muhammad Riadh didampingi Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Dumai, Yusuf Delfi kepada Wartawan di ruang kerjanya, Rabu 18 Mei 2016.
 
Sosialisasi tersebut, tambah Riadh adalah untuk memberi pemahanan kepada masyarakat tentang program perlindungan apa saja yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, tenaga kerja dan masyarakat lebih memahami bahwa setiap orang berhak mendapat perlindungan.

Seperti diketahui sesuai UU No 24 Tahun 2011, mulai 1 Juli tahun 2015 BPJS Ketenagakerjaan telah beroperasi penuh. Ada 2 (Dua) BPJS, diantaranya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat (4) program diantaranya Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun. Sedangkan peserta BPJS Ketenagakerjaan sendiri bukan saja pekerja di perusahaan, tapi tenaga kerja Bukan Penerima Upah (BPU) serta pelaku usaha mandiri berhak mendapat perlindungan sosial sesuai program BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.


Laporan : YUS

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index