Pencarian

Podcast Kelupas

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 89 Gram di Bengkalis, 1 Pelaku Ditangkap

Ahad, 12 April 2026 • 05:43:59 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 89 Gram di Bengkalis, 1 Pelaku Ditangkap
A.N (40) ditangkap.

BENGKALIS (RA) - Satresnarkoba Polres Bengkalis menggagalkan peredaran sabu seberat 89,20 gram dalam operasi yang digelar Kamis (9/4) petang. Seorang pria berinisial A.N (40) ditangkap dalam kasus tersebut.

Pelaku diamankan di kawasan Gang Bambu Kuning I, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis, yang diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

"Tim berhasil mengamankan satu orang pelaku. Dari hasil penggeledahan ditemukan dua paket sabu dengan berat kotor 89,20 gram," ujar Fahrian.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua unit ponsel, bungkus rokok, plastik pembungkus, tisu, hingga kemasan kacang yang diduga digunakan untuk menyamarkan narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku hanya bertugas menjemput barang atas perintah seseorang berinisial SUGIK yang kini masih diburu polisi.

Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif methamphetamine.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Bengkalis.

"Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Bengkalis," tegasnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih memburu jaringan lainnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks