RIAUAKTUAL (RA) - Viral di media sosial foto gerai toko es krim menjual es krim rasa parasetamol. Foto yang memperlihatkan es krim berwarna putih dengan hiasan butiran pil di atasnya itu seketika memicu perdebatan luas. Banyak yang bertanya-tanya, apakah ini solusi baru bagi mereka yang sulit menelan obat, atau justru sebuah bahaya medis yang mengintai?
Penelusuran menunjukkan bahwa inovasi unik ini berasal dari sebuah toko roti bernama Nagelkerke di desa Oudenbosch, Belanda. Sang pemilik, Jan Nagelkerke, mengeklaim bahwa setiap porsi es krim tersebut mengandung 500 mg parasetamol, dosis standar untuk satu butir obat pereda nyeri, lengkap dengan sentuhan rasa jus lemon segar untuk menyeimbangkan rasa pahitnya.
Meskipun foto tersebut baru-baru ini kembali meledak di Instagram dan X (Twitter), es krim parasetamol ini sebenarnya adalah "berita lama" yang terus muncul ke permukaan. Setelah pertama kali diperkenalkan pada 2016, foto tersebut muncul kembali secara masif pada 2018, kemudian 2019, dan terus beredar hingga saat ini seolah-olah merupakan kejadian baru.
Dikutip dari berbagai sumber, es krim tersebut memang hanya ditujukan untuk tujuan eksibisi atau pameran semata. Sang pembuatnya pun tidak pernah berniat memproduksi "rasa" ini lebih dari satu kali, apalagi menjualnya secara bebas kepada publik. Namun, karena kekhawatiran otoritas kesehatan yang sangat tinggi, es krim tersebut bahkan sempat diminta untuk diturunkan dari pajangan pameran.
Otoritas keamanan pangan Belanda, NVWA (Nederlandse Voedsel- en Warenautoriteit), langsung melakukan langkah tegas saat kabar ini mulai viral. Pemerintah Belanda melarang keras penjualan es krim tersebut karena alasan keamanan medis yang sangat serius. Berdasarkan aturan setempat, parasetamol adalah zat medis yang dosisnya harus terukur dengan presisi oleh tenaga profesional.
Mencampurkan obat ke dalam makanan manis seperti es krim dianggap sangat berbahaya karena beberapa alasan:
- Risiko Overdosis: Es krim umumnya dikonsumsi dalam porsi yang tidak terbatas. Konsumen bisa saja tidak sadar telah mengonsumsi dosis parasetamol berlebihan, yang dapat berakibat fatal bagi organ hati (toksisitas hati).
- Lisensi Farmasi: Sebuah toko roti tidak memiliki izin hukum untuk menjual atau meracik produk yang mengandung zat farmasi. Penjualan obat-obatan secara hukum hanya boleh dilakukan di apotek atau toko obat berizin.