Iuran Sampah Mahal, Wako Intruksikan SKPD UntuK Menertibkan

Iuran Sampah Mahal, Wako Intruksikan SKPD UntuK Menertibkan
uang

RIAUAKTUAL.COM - Masyarakat mulai mengeluhkan tingginya penarikan iuran sampah yang melebihi dari batas ketentuan yang dirasa sudah memberatkan.

Menurut Irda (35), warga Sukajadi mengeluhkan iuran sampah yang dipungut petugas saat ini semakin mahal. Bahkan besarannya sudah di luar ketentuan.

"Kok semakin hari semakin naik tarif sampah yang harus kami bayarkan, biasanya Rp10.000, sekarang naik lagi Rp5.000, jadi kami bayar Rp15.000 Apa memang demikian dan ada kenaikan?," katanya

Masih menurut Irda, kendatipun berada pada satu kecamatan, ternyata penarikan uang sampah tidaklah sama rata antara warga satu dengan warga lainnya.

"Dekat rumah ibu saya yang masih satu kecamatan, tapi beda jalan saja sudah berbeda. Di sana masih Rp10.000 tiap bulannya, kok bisa di Jalan Pepaya naik Rp5.000 perbulannya?. Padahal kamikan masih dikecamatan yang sama," keluhnya.

Berdasarkan Perda Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Nomor 10 tahun 2012, Bab VI pasal 6 mengatakan, setiap rumah petak atau rumah hunian, untuk tipe rumah kelas 1 dikenakan Rp10.000, kelas 2 dikenakan Rp7.000 dan kelas 3 dikenakan Rp5.000.

Hal senada juga dikatakan oleh Jane warga Sukajadi yang mengeluhkan hal yang sama. Parahnya, uang sampah yang ditarik darinya tersebut justru melebihi dari ketentuan tarif penarikan uang sampah.

"Tarifnya kok bisa sampai Rp60.000, padahal awalnya itu tarifnya hanya Rp40.000/bulan. Kok bisa mahal kali jadinya," kata jane yang bekerja sebagai tiketing tour and travel.

Dirinyapun tentu mengeluhkan hal tersebut. Padahal, sampah yang dihasilkan dari tempat kerjanya  hanyalah rumah tangga biasa.

"Itupun hanya dua hari sekali kami buang sampah dan sampahnya sampah rumah tangga saja. Kok bisa tinggi biayanya," keluhnya.

Terkait dengan keluhan warga tentang pungutan uang sampah di Pekanbaru yang di luar ketentuan, Walikota Pekanbaru Firdaus MT terkejut dan mengintruksikan SKPD terkait untuk menelusuri hal tersebut.

"Ini perlu ditertibkan, siapa yang minta? Saya banyak juga terima pengaduan semacam ini dari beberapa lokasi. Bahkan banyak ditemukan pungutan yang ilegal. Makanya saya minta DKP, Camat dan Lurah untuk bisa menuntaskan masalah ini," katanya.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru, Edwin Supradana  berjanji akan menelusuri hal tersebut. Dengan cara menurunkan timnya guna memeriksa kebenaran laporan tersebut.

Edwin mengaku jika dirinya tidak ingat akan isi penarikan retribusi sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

"Saya tidak hafal berapa besar pungutan untuk sampah rumah, yang jelas semua ada didalam perda. Sedangkan untuk dominalnya ada tingkatan dan kelas pungutan sampah yang diambil dari masyarakat," tutupnya.


Laporan : YAN

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index