JAKARTA (RA) - Polemik pengunduran diri dua Direktur Jenderal (Dirjen) di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus memicu diskusi publik mengenai tata kelola birokrasi dan supremasi hukum.
Pernyataan Menteri PU Dody Hanggodo, terkait adanya jaringan "deep state" serta pembentukan tim khusus "Lidi Bersih" mendapat sorotan tajam dari sejumlah pengamat kebijakan publik dan pegiat hukum.
Sekretaris Pendiri Internal Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus menilai penggunaan tim eksternal “Lidi Bersih” yang melibatkan unsur Kejaksaan Agung secara tak langsung menunjukkan kegagalan sistem pengawasan internal (APIP) di tubuh Kementerian PU.
"Narasi adanya sosok 'untouchable' justru menjadi vonis atas kinerja kementerian itu sendiri. Penguatan birokrasi seharusnya dilakukan melalui mekanisme resmi dan data yang transparan, bukan narasi spekulatif yang berpotensi mengaburkan persoalan tata kelola yang sebenarnya," kata Iskandar.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Badan Pengurus Indonesia RISK Centre, Julius Ibrani menegaskan bahwa evaluasi di lembaga pemerintahan wajib merujuk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Menurutnya, penilaian di sektor publik harus terukur pada efektivitas anggaran dan program, bukan pada penilaian pribadi pejabat.
"Jika ada persoalan, harus dipetakan secara objektif, apakah itu kegagalan program, kelemahan administrasi, atau indikasi pelanggaran hukum. Kita tidak bisa menggunakan standar sektor swasta untuk menilai jabatan publik yang berbasis APBN," jelas Julius.
Pentingnya Kronologi Jabatan dan Asas Praduga Tak Bersalah
Direktur Evident Institute, Algooth Putranto mengingatkan publik untuk mencermati kronologi jabatan kedua Dirjen tersebut guna menghindari penyesatan opini. Diketahui Dewi Chomistriana baru menjabat Dirjen Cipta Karya pada Januari 2025, sementara Dwi Purwantoro menjabat Dirjen Sumber Daya Air pada Juli 2025.
Algooth menyoroti kejanggalan pada temuan audit BPK. "Temuan awal sebesar Rp3 triliun muncul pada Januari 2025, saat salah satu pejabat bahkan belum menjabat. Ketika nilai tersebut direvisi menjadi Rp1 triliun pada Agustus 2025, masa kerja keduanya masih sangat singkat," ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan relevansi polemik ini dengan status laporan keuangan Kementerian PU yang tetap meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Jika laporan keuangan tetap WTP, apa sebenarnya persoalan utamanya? Hal ini harus dijelaskan berbasis fakta agar penilaian publik objektif dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan," ujar Algooth.