Pencarian

Podcast Kelupas

Kapolda Riau Copot Kasat Narkoba Pekanbaru, 6 Personel Kini Dipatsus

Sabtu, 28 Maret 2026 • 08:32:00 WIB
Kapolda Riau Copot Kasat Narkoba Pekanbaru, 6 Personel Kini Dipatsus
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

RIAU (RA) - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Irjen Pol Herry Heryawan mencopot Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamad Jacub Kamaru.

Pencopotan dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkotika.

Tak hanya Kasat, dua perwira dan tiga bintara di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru juga turut dicopot.

Saat ini, seluruhnya telah ditempatkan khusus (patsus) dan tengah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pimpinan dalam menindak tegas pelanggaran di internal kepolisian.

"Ini bukan perkara baru. Bukan pula praktik tangkap lepas atau adanya pembayaran Rp200 juta sebagaimana isu yang beredar," ujar Pandra, Sabtu (28/3/2026).

Pandra menjelaskan, dugaan pelanggaran bermula dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis etomidate oleh Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. 

Dalam kasus itu, para pelaku menggunakan liquid vape yang mengandung zat etomidate.

Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku, para pengguna seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan dibebaskan tanpa prosedur yang tepat.

"Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis etomidate ini memang seharusnya direhabilitasi. Jadi tidak ada istilah dibebaskan karena membayar," tegasnya.

Ia menyebut, ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 yang menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II, serta sejumlah regulasi lain terkait rehabilitasi pengguna narkotika.

Dalam aturan tersebut, pengguna narkotika dalam jumlah tertentu wajib menjalani rehabilitasi melalui asesmen terpadu bersama Badan Narkotika Nasional (BNN).

Namun, dalam proses asesmen itu diduga terjadi penyimpangan. Sejumlah oknum aparat diduga meminta sejumlah uang kepada pelaku dengan iming-iming dibebaskan dari proses hukum.

Atas dugaan tersebut, Kapolda Riau mengambil langkah tegas dengan mencopot pimpinan satuan beserta sejumlah personel yang terlibat.

"Saat ini, proses pemeriksaan terhadap personel tersebut masih berlangsung di bawah pengawasan Bidang Propam Polda Riau," tutup Pandra.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks