Pencarian

Podcast Kelupas

HP Disita Saat Rapat, Jaksa Bongkar Dugaan Setoran Rp3,5 Miliar

Kamis, 26 Maret 2026 • 14:28:00 WIB
HP Disita Saat Rapat, Jaksa Bongkar Dugaan Setoran Rp3,5 Miliar
Sidang perdana Gubernur Riau nonaktifkan Abdul Wahid, Kamis (26/3/2026).

PEKANBARU (RA) - Sidang perdana dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik pengumpulan alat komunikasi sebelum rapat penting yang diduga menjadi awal skema setoran uang miliaran rupiah.

Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lain turut dihadirkan dalam persidangan, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Muh Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.

Ketiganya mengikuti sidang didampingi penasihat hukum masing-masing.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut peristiwa bermula pada 7 April 2025 di Rumah Dinas Gubernur Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru.

Saat itu, Abdul Wahid memerintahkan Muh Arief Setiawan mengumpulkan seluruh Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI.

Sebelum rapat dimulai, seluruh peserta diminta mengumpulkan telepon seluler mereka. Jaksa menilai langkah itu dilakukan agar tidak ada dokumentasi maupun rekaman selama pengarahan berlangsung.

"Seluruh alat komunikasi peserta yang hadir dikumpulkan sehingga tidak dapat mendokumentasikan kegiatan tersebut," ujar jaksa di Ruang Sidang Prof R Soebekti SH yang dipadati pengunjung.

Dalam rapat tersebut, Abdul Wahid disebut memberikan arahan tegas kepada para pejabat teknis. Ia menekankan bahwa hanya ada satu komando dalam pelaksanaan tugas.

"Matahari hanya satu," kata jaksa menirukan pernyataan terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.

Tak hanya itu, terdakwa juga disebut meminta seluruh Kepala UPT mengikuti perintah Kadis PUPR-PKPP. Bahkan, ada ancaman pencopotan jabatan bagi yang tidak patuh.

"Kalau tidak ikut perintah kepala dinas, saya evaluasi. Kalau dilaporkan tidak patuh, langsung saya ganti," ucap jaksa mengutip pernyataan tersebut.

Jaksa menilai suasana rapat tanpa alat komunikasi itu menjadi titik awal munculnya tekanan terhadap para Kepala UPT. Setelah pertemuan, muncul permintaan pengumpulan uang yang diduga untuk kepentingan nonkedinasan.

Dalam dakwaan, Abdul Wahid bersama Muh Arief Setiawan, Dani M Nursalam, serta ajudannya Marjani diduga memaksa para Kepala UPT memberikan setoran uang. Mereka di antaranya Khairil Anwar, Ardi Irfandi, Eri Ikhsan, Ludfi Hardi, Basharuddin, dan Rio Andriadi Putra.

Permintaan setoran disebut dilakukan bertahap dengan total mencapai Rp3,55 miliar. Rinciannya Rp1,8 miliar pada tahap pertama, Rp1 miliar tahap kedua, dan Rp750 juta tahap ketiga.

Menurut jaksa, para Kepala UPT menyanggupi permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman mutasi jabatan. Selain itu, permintaan juga dikaitkan dengan persetujuan anggaran dan penandatanganan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).

"Pemberian uang dilakukan karena adanya paksaan serta ancaman akan dicopot dari jabatan apabila tidak memenuhi permintaan," ujar jaksa.

Dalam praktiknya, uang dikumpulkan melalui Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda, lalu disalurkan sesuai arahan. Sebagian diserahkan kepada Dani M Nursalam, sementara lainnya melalui perantara seperti Brantas Hartono dan pihak terkait lainnya.

Jaksa menyebut sebagian uang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, serta keperluan nonformal dan operasional yang tidak berkaitan dengan tugas pemerintahan.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo KUHP.

Menanggapi dakwaan tersebut, Abdul Wahid melalui tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan perlawanan.

"Kami akan mengajukan perlawanan pada persidangan selanjutnya," kata Ketua Tim Penasihat Hukum Kemal Syahab.

Sementara itu, terdakwa Muh Arief Setiawan dan Dani M Nursalam memilih tidak mengajukan eksepsi.

"Kami tidak melakukan eksepsi," ujar penasihat hukum Arief Setiawan, Evanora.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks