Pencarian

Podcast Kelupas

Sidang Korupsi Abdul Wahid: Jaksa Sebut ASN Dipaksa Setor, Ada Ancaman Evaluasi

Kamis, 26 Maret 2026 • 12:32:00 WIB
Sidang Korupsi Abdul Wahid: Jaksa Sebut ASN Dipaksa Setor, Ada Ancaman Evaluasi
JPU KPK, Mayer Simanjuntak.

PEKANBARU (RA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mayer Simanjuntak, mengungkap peran terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara dugaan korupsi yang tengah disidangkan.

Dalam keterangannya, jaksa menegaskan bahwa terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai gubernur dengan memerintahkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas PUPR dan sejumlah UPT untuk menyerahkan uang.

"Peran terdakwa sudah kami uraikan dalam dakwaan, yaitu menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan sebagai gubernur untuk memerintahkan ASN menyerahkan sejumlah uang," ujar Mayer, Kamis (26/3/2026).

Jaksa menyebut, pola tersebut sudah terlihat sejak awal Abdul Wahid menjabat. Salah satu yang disorot adalah pertemuan di rumah dinas gubernur yang dihadiri para kepala UPT.

Dalam pertemuan itu, terdakwa disebut menyampaikan kiasan “matahari adalah satu” yang dimaknai sebagai penegasan bahwa seluruh jajaran harus mengikuti satu komando.

"Kalimat itu untuk menekankan bahwa hanya boleh mengikuti perintah dan permintaan dari Pak Abdul Wahid," jelasnya.

Menurut jaksa, pernyataan tersebut juga diperkuat dengan arahan lanjutan agar para pejabat mengikuti perintah seseorang bernama Arif, dengan ancaman evaluasi bagi yang tidak patuh.

JPU menilai, kondisi tersebut membuat para kepala UPT terpaksa memenuhi permintaan karena adanya tekanan jabatan.

"Para kepala UPT itu dengan terpaksa memenuhinya karena jika tidak, akan dilakukan evaluasi," kata Mayer.

Jaksa juga menyoroti mekanisme pertemuan yang dinilai tidak lazim, karena seorang gubernur disebut langsung mengumpulkan kepala UPT yang berada beberapa level di bawah struktur birokrasi.

"Secara jenjang itu tidak lazim. Ada empat sampai lima tingkatan yang dilompati. Itu nanti akan kami ungkap di persidangan," ujarnya.

Terkait nilai uang yang telah diserahkan, jaksa menyebut jumlahnya belum mencapai Rp7 miliar karena keburu dilakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Meski demikian, jaksa menegaskan bahwa perkara tersebut tetap memenuhi unsur tindak pidana korupsi, terlepas dari ada atau tidaknya OTT.

"Pasal yang kami gunakan tidak mensyaratkan harus tertangkap tangan, tapi apakah unsur pidananya terpenuhi," tegasnya.

Soal rencana eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa, jaksa mengaku masih menunggu materi keberatan yang akan diajukan di persidangan selanjutnya.

"Kita tunggu saja apa yang akan disampaikan, apakah masuk pokok perkara atau tidak," katanya.

Sementara itu, terkait permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah, JPU menyatakan keberatan. Jaksa menilai alasan kesehatan yang diajukan tidak berdasar.

"Selama proses penyidikan hingga pelimpahan, tidak pernah ada laporan gangguan kesehatan dari terdakwa," ujarnya.

Dalam persidangan ke depan, jaksa memastikan akan menghadirkan berbagai alat bukti sesuai ketentuan hukum acara pidana.

"Ada saksi, bukti surat, dan barang bukti lainnya yang akan kami tampilkan di persidangan," pungkasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks