Current Date: Selasa, 16 Desember 2025

Walhi Riau Menggugat Asap

Walhi Riau Menggugat Asap
walhi

RIAUAKTUAL.COM -  Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau, berencana akan menggugat beberapa korporasi perusahan yang terindikasi melakukan pembakaran hutan dan lahan. Walhi juga mendesak Pemerintah pusat untuk segera mengakhiri bencana asap yang tiap tahunnya selalu terjadi di Provinsi Riau.

"Praktik pembakaran hutan dan lahan telah mengakibatkan warga Riau selama 18 tahun lebih kehilangan hak dasar dan hak konstitusional untuk mendapat lingkungan hidup yang sehat. Buruknya tata kelola perizinan hutan dan lahan Riau yang memihak kepentingan investasi telah berakibat monopoli penguasaan sumber-sumber kehidupan rakyat," ucap Reko Kurniawan yang juga sebagai Direktur Walhi Riau. Kemarin sore.

Hutan dan lahan, serta kekayaan Riau terus dibebaskan izin guna melegalkan praktek rakus korporasi, sedang rakyat diabaikan dan dibiarkan terus menghisap asap kotor investasi kehutanan dan perkebunan skala besar.

"Dasar hukum kita lakukan terhadap perusahan yang telah serampangan terhadap pembakaran lahan dan hutan," ucapnya.

Sementara Indra Jaya, ketua tim advokasi hukum gugatan hukum warga negara atau yang biasa disebut Cityzen Lawsuit (CLs) menyampaikan prinsip-prinsip persoalan asap harus disampaikan ke publik. Agar masyarakat bisa mengontrol pemerintah dalam bekerja.

"Karna kita menuntut hak negara terhadap publik, agar publik bisa mengawasi kinerja para penjabat negara terhadap lingkungannya," ujarnya.

Setiap tahun ada puluhan ribu masyarakat Provinsi Riau menderita ISPA, untuk tahun 2015, Badan Nasional Penganggulangan Bencana merilis di Provinsi Riau ada 79.888 orang penderita ISPA. Selain ISPA, asap juga melumpuhkan berbagai aktivitas, sekolah diliburkan, bandara ditutup, bahkan tahun lalu asap paling tidak sudah merenggut 5 jiwa di Kota Pekanbaru.

Setidaknya ada Ada 32 perusahaan yang telah menebarkan asap dan dari 32 itu, 23 diantaranya akan di gugat nantinya. "Ada 2 perusahan yang izinnya dibekukan pada tahun 2016 ini, 2 perusahaan itu berulah tahun 2015," tambah Riko.

Saat ini Walhi sedang melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak, antara penggugat dan tergugat. "Tujuan kita mengadakan tahap mediasi supaya asap tidak ada lagi di bumi lancang kuning," jelasnya.

Walhi berharap ada jaminan dari negara agar asap di tahun ini dan tahun-tahun mendatang tidak ada lagi. Walhi juga akan mediasi pada menggungat dan tergugat agar cepat melakukan perbaikan.

Laporan : OGI

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index