Pencarian

Podcast Kelupas

Kejari Pekanbaru Terima SPDP Kasus Dugaan Penipuan Oknum Bhayangkari

Selasa, 24 Februari 2026 • 13:24:35 WIB
Kejari Pekanbaru Terima SPDP Kasus Dugaan Penipuan Oknum Bhayangkari
Ilustrasi istimewa.

PEKANBARU (RA) - Kejaksaan Negeri Pekanbaru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan penipuan yang menjerat seorang oknum Bhayangkari berinisial CN (40).

Menindaklanjuti hal itu, jaksa segera ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan.

SPDP tersebut diketahui tertanggal 20 Februari 2026 dan telah diterima pihak kejaksaan. Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Kepala Seksi Intelijen, Mey Ziko, membenarkan hal tersebut.

"Itu (SPDP, red) baru kita terima," ujar Ziko, Selasa (24/2/2026).

Ziko menambahkan, pihaknya akan segera menerbitkan P-16 sebagai dasar penunjukan jaksa yang mengikuti perkembangan perkara.

"Segera diterbitkan P-16," pungkasnya.

Sementara itu, penyidikan perkara ini dilakukan oleh Polresta Pekanbaru. Kepala Satuan Reserse Kriminal, Anggi Dian Riansyah, menyatakan tersangka telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

"Yang bersangkutan sudah kita tahan. Saat ini penyidik masih fokus memeriksa saksi dan korban," ujar Anggi.

Dalam perkara ini, CN ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan kredit elektronik berupa telepon genggam.

Berdasarkan pendataan sementara, puluhan warga dilaporkan menjadi korban dengan total kerugian sekitar Rp1,5 miliar. Namun angka tersebut masih berpotensi bertambah.

Polisi menyebut dugaan penipuan terjadi pada periode April hingga Mei 2024. Modus yang digunakan, tersangka diduga menawarkan bantuan pembelian iPhone melalui skema kredit menggunakan sejumlah aplikasi pembiayaan.

Pengajuan kredit disebut dilakukan di dalam mobil milik tersangka dengan melibatkan sejumlah tenaga penjual. Pada awalnya, cicilan sempat dibayarkan selama beberapa bulan sehingga korban tidak menaruh kecurigaan.

Selanjutnya, korban kembali diminta mengajukan kredit baru melalui berbagai platform pembiayaan, seperti Home Credit Indonesia, Akulaku, Kredivo, dan Indodana.

Dalam praktiknya, identitas korban digunakan untuk transaksi pembelian telepon genggam bernilai tinggi.

Namun pembayaran cicilan berikutnya diduga tidak lagi dilakukan, sehingga tagihan dibebankan kepada para korban, sementara perangkat yang dibeli tidak lagi berada di tangan mereka.

Kerugian dalam kasus ini sempat diperkirakan mencapai Rp3 miliar. Setelah verifikasi awal, angka kerugian yang terdata berada di kisaran Rp1,5 miliar.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks