RIAU (RA) - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto akan memberikan peringatan keras kepada Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Riau, Nasrol Akmal.
Sikap tegas ini menyusul sejumlah kebijakan yang dinilai melampaui kewenangan jabatannya. Salah satunya adalah penempatan guru Seni Budaya di SMAN 3 Pekanbaru yang ditetapkan terhitung sejak 5 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026.
“Itukan (Pemprov) ada Sekda, ada saya. Itu salah, sudah menyalahi. Kewenangan dia apa, tupoksi dia apa. Nanti saya kasih peringatan,” tegas SF Hariyanto, Rabu (18/02/26).
Kebijakan yang dilakukan Nasrol, disebut dilakukan tanpa melalui mekanisme dan koordinasi sesuai hirarki kewenangan.
Tak hanya itu, Kabid SMA juga disebut mengusulkan pelaksanaan kegiatan tryout UTBK-SNBT 2025 melalui surat tertanggal 17 Desember, dengan mengatasnamakan Kepala Dinas Pendidikan Riau. Padahal, menurut sumber internal, Kadisdik sendiri tidak mengetahui adanya pengajuan tersebut.
Selain itu, juga menjadi perhatian adalah adanya surat usulan permohonan bantuan pemerintah untuk program revitalisasi tahun 2026 yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan.
Surat tersebut dialamatkan kepada Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, cq Direktorat SMA, dan ditandatangani atas nama Kepala Dinas Pendidikan Riau.
Langkah tersebut dinilai menyalahi prosedur administrasi karena dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan dinas, serta dianggap tidak sesuai dengan struktur kewenangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Plt Gubri menegaskan, dalam sistem pemerintahan, setiap pejabat harus bekerja sesuai tupoksi dan tidak boleh mengambil alih kewenangan yang bukan menjadi tanggung jawabnya.
Menurutnya, tata kelola pemerintahan yang baik harus mengedepankan koordinasi, komunikasi, serta kepatuhan terhadap aturan dan hierarki jabatan.
“Kita ini bekerja ada aturan, ada mekanisme. Tidak bisa berjalan sendiri-sendiri,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen menjaga disiplin birokrasi dan memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai prosedur demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.