Pencarian

Podcast Kelupas

Diduga Curi TBS Sawit, Pemuda di Kuansing Diamankan Polisi

Ahad, 08 Februari 2026 • 12:45:16 WIB
Diduga Curi TBS Sawit, Pemuda di Kuansing Diamankan Polisi

KUANSING (RA) - Pemuda berinisial R (21) diamankan Polsek Logas Tanah Darat, Polres Kuantan Singingi (Kuansing), diduga mencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Logas Tanah Darat Iptu Masjidil membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Laporan diterima polisi pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 21.15 WIB.

"Polsek Logas Tanah Darat menerima laporan dugaan pencurian TBS sawit yang terjadi di kebun milik warga Desa Lubuk Kebun," kata iptu Masjidil, Minggu (8/2/2026).

Peristiwa itu diketahui terjadi sekitar pukul 11.00 WIB di kebun sawit milik M (66) yang berlokasi di Jalan KUD Simpang Kampar.

Aksi terlapor pertama kali diketahui oleh penjaga kebun KF (30), yang melihat seorang pemuda mencurigakan tengah memanen buah sawit.

Penjaga kebun kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik kebun.

Atas arahan pemilik, terlapor berhasil diamankan dan diketahui berinisial R (21).

Saat dilakukan pengecekan di lokasi, buah sawit hasil panen ditemukan telah ditutupi pelepah sawit.

"Terlapor mengakui memanen buah sawit tersebut atas inisiatif sendiri untuk dijual," jelas Kapolsek.

Buah sawit yang diduga hasil pencurian kemudian ditimbang di RAM UD Akpol CV Bukik Tigo Simpang KUD dengan berat total 347 kilogram atau sebanyak 14 tandan. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp1.103.000.

Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti dibawa ke Polsek Logas Tanah Darat untuk proses hukum lebih lanjut.

Terlapor disangkakan Pasal 476 KUHP tentang Pencurian Biasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Kapolsek menegaskan pihak kepolisian akan menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan masing-masing," pungkasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks