Pencarian

Podcast Kelupas

Atur Penggunaan HP Bagi Anak Sekolah, Pemko Pekanbaru Segera Terbitkan Edaran

Kamis, 29 Januari 2026 • 15:19:23 WIB
Atur Penggunaan HP Bagi Anak Sekolah, Pemko Pekanbaru Segera Terbitkan Edaran
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Syafrian Tommy

PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, tengah mempersiapkan Surat Edaran (SE) terkait penggunaan handphone atau HP bagi anak sekolah.

Edaran ini nantinya akan menata atau mengatur penggunaan handphone oleh anak di sekolah, maupun di lingkungan rumah.

"Pemko Pekanbaru saat ini sudah menyiapkan draft edaran untuk menyeluruh. Untuk semua jenjang pendidikan tingkat menengah," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Syafrian Tommy, Kamis (29/1/2026).

Menurutnya, edaran ini berlaku untuk anak anak di jenjang pendidikan sekolah menengah dibawah kewenangan Pemerintah Kota Pekanbaru, Kementerian Agama, dan Pemerintah Provinsi Riau.

"Ini upaya agar bijak dalam penggunaan handphone bagi anak-anak remaja," pungkasnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau, Erisman Yahya, menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.10/365/Disdik/2026 tentang pembatasan penggunaan telepon seluler (handphone) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di Provinsi Riau.

Surat edaran tersebut dikeluarkan pada 26 Januari 2026 dan bertujuan untuk meningkatkan prestasi belajar, kedisiplinan siswa, serta meminimalkan dampak negatif perkembangan teknologi informasi di lingkungan sekolah.

Erisman Yahya mengatakan, pemanfaatan teknologi informasi di dunia pendidikan harus dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa siswa dilarang menggunakan handphone di lingkungan satuan pendidikan.

Selain itu, guru dan tenaga kependidikan juga dilarang mengaktifkan handphone selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Sebagai langkah pendukung, satuan pendidikan diminta menyediakan fasilitas penyimpanan handphone, menyiapkan contact person seperti wali kelas atau guru bimbingan konseling untuk keperluan komunikasi darurat dengan orang tua, serta melakukan sosialisasi kebijakan kepada wali murid.

Kadisdik Riau juga mengimbau orang tua untuk berperan aktif mengawasi penggunaan handphone anak di rumah dan memastikan akses internet yang sehat, bebas dari konten kekerasan, pornografi, maupun konten negatif lainnya.

Selain itu, sekolah diwajibkan memasang pamflet pembatasan penggunaan handphone di gerbang utama dan ruang kelas, memasukkan kebijakan tersebut ke dalam tata tertib sekolah, serta memberikan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar. 

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks