Pencarian

Podcast Kelupas

Sesuai Arahan Presiden, Pemko Pekanbaru Terapkan Manajemen Talenta Untuk Pengembangan Karir ASN

Selasa, 27 Januari 2026 • 10:28:00 WIB
Sesuai Arahan Presiden, Pemko Pekanbaru Terapkan Manajemen Talenta Untuk Pengembangan Karir ASN
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho dan jajaran saat kunjungan ke BKN RI beberapa waktu kemarin

PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, resmi menerapkan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai sistem pengembangan karier dan pengisian jabatan.

Penerapan Manajemen Talenta ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya reformasi birokrasi, penguatan sistem merit, serta penempatan ASN berdasarkan kompetensi dan kinerja.

Kebijakan tersebut dilaksanakan setelah Pemko Pekanbaru memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 68 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Dengan diterapkannya Manajemen Talenta, Pemko Pekanbaru tidak lagi menggunakan mekanisme assessment konvensional dalam pengisian jabatan. Pengisian jabatan dilakukan berdasarkan pemetaan talenta ASN yang objektif, terukur, dan transparan, sesuai prinsip sistem merit.

Persetujuan penerapan Manajemen Talenta diberikan BKN setelah dilaksanakannya rapat ekspose antara BKN dan Tim Manajemen Talenta Pemerintah Kota Pekanbaru pada 23 Januari 2026. 

Dalam keputusan tersebut, BKN menyetujui penerapan Manajemen Talenta sebagai dasar pengembangan karier dan mobilitas jabatan ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru.

"Kami di lingkungan Pemko Pekanbaru mulai menerapkan Manajemen Talenta ini dalam pengembangan karir ASN," kata Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, Selasa (27/1/2026).

Pemko Pekanbaru menjadi pemerintah daerah pertama di Provinsi Riau yang menerapkan Manajemen Talenta ASN secara resmi. Pelaksanaan sistem ini dilakukan dengan prinsip objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel, serta bebas dari intervensi politik dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dalam pelaksanaannya, Pemko Pekanbaru tetap berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara, serta akan dilakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala guna memastikan penerapan Manajemen Talenta berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemko Pekanbaru optimistis penerapan Manajemen Talenta ASN ini akan memperkuat profesionalisme aparatur, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks