Pencarian

Podcast Kelupas

Residivis Jambret Diringkus Jatanras Polda Riau, Satu Rekan Masih DPO

Senin, 26 Januari 2026 • 17:39:19 WIB
Residivis Jambret Diringkus Jatanras Polda Riau, Satu Rekan Masih DPO
Residivis Jambret Diringkus Jatanras Polda Riau, Satu Rekan Masih DPO

PEKANBARU (RA) - Aksi kejahatan jalanan yang kerap meresahkan warga Pekanbaru kembali terbongkar. 

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melalui Subdit III Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret. 

Satu orang pelaku diringkus dalam pengungkapan itu yang diketahui merupakan residivis dan telah berulangkali masuk penjara. 

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/6/I/2026/SPKT/Polsek Bukit Raya/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, tertanggal 6 Januari 2026. 

Peristiwa penjambretan terjadi sehari sebelumnya, Senin (5/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Bakti, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai. 

Dalam kejadian itu, korban bernama Patona menjadi sasaran pelaku saat tengah mengendarai sepeda motor. Aksi penjambretan disertai kekerasan tersebut membuat korban mengalami trauma, sementara pelaku berhasil melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap polisi. 

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku berperan sebagai eksekutor dan bukan kali pertama beraksi. Ia mengaku telah melakukan penjambretan di sejumlah lokasi di Pekanbaru dan sekitarnya sejak Desember 2025 hingga Januari 2026. 

Sasaran utamanya adalah perhiasan emas dan telepon genggam milik korban. Pelaku juga mengungkap keterlibatan rekannya berinisial JIMY, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain lima unit telepon genggam merek Nokia, masing-masing satu unit ponsel Xiaomi dan Realme, satu paket alat hisap narkotika jenis sabu, serta tujuh paket kecil narkotika yang diduga telah digunakan oleh pelaku. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP Baru tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol M. Hasyim Risahondua, mengapresiasi kinerja cepat dan profesional Tim Resmob Jatanras dalam mengungkap kasus tersebut. 

"Ini merupakan wujud komitmen Polda Riau dalam memberantas kejahatan jalanan yang membahayakan masyarakat. Pelaku adalah residivis dan sudah berulang kali melakukan aksi serupa," ujar Kombes Hasyim, Senin (26/1/2026). 

Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan warga. Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban penjambretan dengan ciri-ciri serupa diimbau untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan darurat 110. 

"Setiap laporan masyarakat sangat penting untuk pengembangan kasus dan pengungkapan jaringan pelaku lainnya," tegasnya. 

Saat ini, penyidik Subdit III Jatanras Polda Riau masih terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang terlibat serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan kejahatan jalanan yang lebih luas.
 

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks