RIAUAKTUAL (RA) - Media sosial belakangan ini diramaikan dengan diskusi hangat mengenai surrogate mother atau ibu pengganti (sewa rahim). Fenomena ini menjadi perbincangan setelah beberapa figur publik dunia secara terbuka membagikan pengalaman mereka memiliki buah hati melalui bantuan rahim orang lain.
Surrogate mother memicu pro dan kontra yang mendalam. Ada yang setuju dengan tekniknya tapi tidak sedikit juga yang mempermasalahkan etika di balik prosedur ini.
"Jujur gwe masih gak paham dengan orang yang pro surrogate... Lu pinjem rahim orang lain buat hamil, begitu lahir anaknya lu ambil," tulis salah satu pengguna X, dikutip dari detikcom.
"Menurutku win win solution. it's not exploitative if it involves consent. plus mereka dibayar," cuit pengguna lainnya.
Banyak pihak mengkhawatirkan adanya eksploitasi terhadap wanita dari kelompok ekonomi lemah yang "menyewakan" tubuh mereka demi uang. Belum lagi persoalan ikatan batin (bonding) dan dampak psikologis saat sang ibu pengganti harus menyerahkan bayi yang telah ia kandung selama sembilan bulan.
Alasan Medis di Balik Pilihan Surrogate Para Artis
Praktik surrogate mother sebenarnya sudah menjadi hal yang lumrah di Hollywood. Kim Kardashian, misalnya, secara terbuka mengaku menggunakan jasa ibu pengganti untuk anak ketiga dan keempatnya. Langkah ini diambil karena kondisi medis serius bernama placenta accreta yang membuat kehamilan berikutnya bisa berakibat fatal bagi nyawanya.
Tak hanya Kim, pasangan Priyanka Chopra dan Nick Jonas juga memilih jalur ini demi menyambut putri mereka. Begitu pula dengan Paris Hilton yang baru-baru ini menyita perhatian publik. Bagi mereka, surrogacy menjadi jembatan bagi pasangan yang memiliki kendala kesuburan, trauma medis, atau risiko kesehatan tinggi untuk tetap memiliki buah hati yang secara genetik tetap merupakan anak kandung mereka.
Menyoal surrogate mother
Secara medis, praktik ini memiliki klasifikasi yang sangat spesifik. American Society for Reproductive Medicine (ASRM) menjelaskan bahwa surrogacy modern umumnya terbagi menjadi dua jenis, yakni tradisional dan gestasional.
Dalam jenis gestasional, yang paling umum dilakukan saat ini, ibu pengganti tidak memiliki hubungan genetik dengan bayi. Sel telur dan sperma berasal dari orang tua biologis atau donor yang kemudian ditanamkan ke rahim ibu pengganti melalui prosedur IVF (bayi tabung).
Dengan kata lain, ibu pengganti hanya menyediakan "tempat" bagi janin untuk tumbuh hingga lahir.
Meski tren ini populer di luar negeri, hukum di Indonesia dengan tegas tidak memperbolehkan praktik ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintah menegaskan bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah. Aturan ini mensyaratkan bahwa hasil pembuahan sperma dan sel telur harus ditanamkan kembali ke dalam rahim istri, te,pat sel telur itu berasal.
Artinya, menggunakan rahim wanita lain, meskipun atas dasar kesepakatan atau kontrak komersial, merupakan tindakan yang melanggar hukum dan tidak dapat diakui legalitasnya di Indonesia.