Bukan Alat Bukti, Pengamat Sebut Surat Abdul Wahid tak Pengaruhi Proses Hukum

Bukan Alat Bukti, Pengamat Sebut Surat Abdul Wahid tak Pengaruhi Proses Hukum
Pengamat Publik Saiman Pakpahan

PEKANBARU (RA) - Pengamat Publik Saiman Pakpahan menanggapi persoalan beredarnya surat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yang menyatakan bantahan terkait kasus dugaan korupsi yang dituduhkan kepada dirinya.

Saiman menilai surat yang beredar dan disebar dari sekelompok masyarakat sipil itu tidak mempengaruhi proses hukum yang berlangsung.

"Jadi dalam struktur sistem politik di Indonesia, masyarakat sipil tidak masuk dalam sistem politik formal. Jadi organ politik formal itu ada tiga, yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif. Yang yudikatif itu secara otoritas memiliki kewenangan untuk menentukan seseorang bersalah atau tidaknya," kata Saiman, Senin (12/1/2026).

Meskipun surat tersebut diakui benar oleh Tim Pencari Fakta (TPF). Hanya saja, TPF dibentuk secara sadar oleh alumni UIN dikarenakan Abdul Wahid merupakan alumni UIN Suska Riau.

"Jadi hanya sentimen itu saja. Namun posisi dia dalam konteks hukum dalam negara hukum, surat itu tidak menjadi alat bukti. Hanya semacam informasi yang dilakukan oleh organisasi masyarakat sipil, mereka bentuk sendiri dengan sebutan tim pencari fakta, lalu ada surat dari Abdul Wahid yang bersumpah secara agama dan sebarkan. Dan itu hanya informasi dari kelompok-kelompok masyarakat sipil," paparnya.

"Jadi itu tidak mempengaruhi proses yang sedang berlangsung terkait dengan dugaan tindak pidana penyelenggaraan kekuasaan dan wewenang yang dilakukan oleh Abdul Wahid saat menjabat Gubernur Riau," tegas Saiman.

Disinggung soal kejanggalan dalam surat, Saiman menegaskan, hal itu merupakan urusan masyarakat sipil yang menyebarkannya.

"Jadi mereka ini sekelompok masyarakat sipil yang tergerak karena menilai Abdul Wahid bagian dari mereka. Jadi kalau dilihat dari kejanggalan-kejanggalan dari surat itu, memang terlihat janggal. Tapi kalau pun janggal, maka itu tidak terlalu mempengaruhi proses hukum yang dilakukan negara hukum," tegasnya.

"Jadi apa yang mereka temukan itu bukan berarti menjadi putusan di lembaga hukum. Jadi buat masyarakat agar hendaknya mencermati posisi masyarakat sipil, ormas dan sistem politik formal di negara kita," tutupnya.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index