PEKANBARU (RA) - Hingga saat ini, Kota Pekanbaru dan Kabupaten Indragiri Hilir belum menyerahkan draft Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
“Kami belum terima draft APBD 2026 milik Pemerintah Kota Pekanbaru dan Pemerintah Kabupaten Inhil,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKAD Riau Ispan S Syahputra.
Dengan belum adanya draft APBD 2026 tersebut, kata Ispan, berdasarkan ketentuan Permendagri 77 Tahun 2020, dalam hal kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 hari sejak disampaikan rancangan perda APBD oleh kepala daerah kepada DPRD. Maka untuk pengeluaran belanja wajib dan mengikat setiap bulan, kepala daerah harus menyusun Rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada).
“Untuk pengeluaran belanja wajib dan mengikat setiap bulan seperti gaji, pendanaan layanan dasar pendidikan dan kesehatan, maka kepala daerah harus menyusun Ranperkada APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun sebelumnya,” paparnya.
Mengenai sanksi yang bisa didapatkan pihak kepala daerah dan DPRD. dikatakannya, hal ini telah diatur sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Di mana, pembahasan dan pengesahan APBD sudah diatur salam Undang-Undang (UU) tentang Pemerintah daerah.
“Sesuai dengan Pasal 312 Undang-Undang 23/2014 tentang Pemeritnah daerah. Ayat (1) menyebutkan bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Ranperda APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun,” katanya.
Kemudian pada ayat 2, DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama ranperda APBD sebelum dimulainya anggaran setiap tahun, dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan.
