Soal Perpanjangan Masa Penahanan Gubri Nonaktif Abdul Wahid, Begini Penjelasan KPK

Soal Perpanjangan Masa Penahanan Gubri Nonaktif Abdul Wahid, Begini Penjelasan KPK
Tersangka OTT di Riau

PEKANBARU (RA) - Masa penahanan pertama selama 20 hari terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, telah berakhir pada Minggu (23/11/2025), setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 4 November lalu.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, memastikan bahwa masa penahanan terhadap para tersangka dalam perkara tersebut diperpanjang.

Selain Abdul Wahid, perpanjangan masa penahanan juga diberlakukan bagi mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arif Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau nonaktif, Dani M Nursalam.

"Pasca kegiatan tangkap tangan dalam perkara Riau, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka menjalani penahanan 20 hari pertama. Ketika masa penahanannya habis, tentu akan diperpanjang," kata Budi, Rabu malam.

Ia menyampaikan bahwa proses penyidikan perkara masih terus berjalan secara intensif.

"Tim penyidik secara maraton melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Riau. Sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya turut diamankan," ujarnya.

Diketahui, Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di lingkungan Pemprov Riau, antara lain di Kediaman Gubernur di Jalan Diponegoro, Kantor Gubernur Riau, rumah Sekretaris Daerah Syahrial Abdi, Kantor PUPR, Kantor BPKAD, dan Dinas Pendidikan Riau.

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah pribadi Tenaga Ahli Gubernur Riau, Tata Maulana dan Dani M Nursalam, serta sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

korupsi

Index

Berita Lainnya

Index