PEKANBARU (RA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja menunjukkan komitmennya menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Satpol PP Riau Sri Sadono menyebutkan hal ini sesuai dengan Pergub Nomor 64 Tahun 2022 tentang Disiplin ASN.
"Hari ini kembali kita gelar razia yang menyasar pada ASN yang nongkrong di warung kopi saat jam kerja dan mengenakan seragam," kata Sri Sadono, Selasa (28/10/2025).
Setelah sebelumnya berhasil menertibkan 37 ASN yang terdiri dari 26 ASN Pemprov Riau dan 11 ASN Pemko Pekanbaru pada Senin, 27 Oktober 2025. Sri Sadono menyebutkan timnya kali ini berhasil menertibkan 12 ASN.
"Ada 12 ASN yang ditertibkan, termasuk pegawai dari Kementerian yang mengenakan seragam Korpri," ungkapnya.
Dikonfirmasi mengenai alasan ASN yang kedapatan nongkrong saat jam kerja, Sri Sadono menyebutkan berbagai alasan yang diterimanya.
"Bervariasi alasannya. Ada yang mengaku belum sarapan, ada yang baru selesai mengunjungi teman di rumah sakit, ada pula yang mengaku kantornya dekat," pungkasnya.
