Current Date: Selasa, 09 Desember 2025

DPRD Riau Dukung Percepatan Pelantikan Gubernur Definitif

DPRD Riau Dukung Percepatan Pelantikan Gubernur Definitif
pertemuan antara DPRD dengan Pemerintah Provinsi Riau, Kamis (28/4/2016) di ruang Wakil Ketua DPRD Riau Noviwady Jusman

RIAUAKTUAL.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menyatakan akan mendukung percepatan pelantikan Arsyadjuliandi Rachman sebagai Gubernur Riau definitif.

Hal tersebut terungkap dalam pertemuan antara DPRD dengan Pemerintah Provinsi Riau, Kamis (28/4/2016) di ruang Wakil Ketua DPRD Riau Noviwady Jusman.

Dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman didampingi oleh Anggota DPRD Ade Agus Hartanto dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta hadir Asisten I Setdaprov Riau Ahmad Syah Harrofie, Sekretaris DPRD Kaharuddin, dan beberapa jajaran Pemprov Riau.

Pertemuan tersebut membahas persiapan dan mekanisme Sidang Paripurna DPRD Riau dengan agenda pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/ atau wakil gubernur kepada presiden untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian berdasarkan Undang Undang no 23 tahun 2014 pasal 101 ayat e.

Noviwaldy mengatakan pihaknya terlebih dahulu melakukan rapat internal membahas jadwal sidang paripurna, sebab saat ini anggota dewan sedang melaksanakan Reses di daerah pemilihannya yang berakhir Jumat besok.

"Kedepan akan dijadwalkan pembukaan masa sidang sekaligus kalau bisa langsung dilaksanakan paripurna pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/ atau wakil gubernur kepada presiden untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian berdasarkan undang undang," ujarnya.

sebagaimana diketahui berdasakan Keputusan Presiden (Kepres) No.49/P/2016 tertanggal 26 April 2016 Presiden Joko Widodo mengangkat Arsyadjuliandi Rachman sebagai Gubernur Riau hingga tahun 2019, namun keluarnya Kepres tersebut belum memberi kepastian kapan politisi Partai Golkar yang berstatus pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau tersebut dilantik untuk menjadi kepala daerah definitif. Karena sebelum pelantikan harus mendapat dukungan DPRD melalui sidang paripurna.

Dengan adanya pertemuan ini prosedur resmi yang belum terlengkapi akan mempercepat pengangkatan Gubernur Riau dari DRPD Riau, sebagaimana mana Pasal 173 ayat (2) Undang-undang No.8 Tahun 2015. (Dr)
 

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index