INHU (RA) - Dalam satu malam, jajaran Polsek Kelayang, Polres Indragiri Hulu (Inhu), berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba jenis sabu di dua kecamatan berbeda.
Salah satu pelaku diketahui merupakan karyawan perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Peranap.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (14/10/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim.
"Tersangka pertama berinisial Faisal, seorang karyawan swasta yang tinggal di perumahan karyawan PT Rigunas, Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap," ujar Aiptu Misran, Kamis (16/10/2025).
Menurut Misran, penangkapan berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Tim yang dipimpin Kapolsek Kelayang Iptu Rudi Syahputra langsung bergerak ke lokasi dan mendapati Faisal di depan rumahnya.
"Saat digeledah, petugas menemukan satu dompet bermotif garis, satu timbangan digital, tujuh paket kecil sabu, satu paket besar sabu, plastik klip kosong, satu dompet merah, dan satu unit handphone," jelasnya.
Dari hasil penimbangan, total berat kotor sabu mencapai sekitar 2 gram. Faisal mengakui barang haram tersebut miliknya dan menyimpannya di dalam lemari kamar. Ia langsung digelandang ke Polsek Kelayang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Namun, pengungkapan tak berhenti di situ. Berdasarkan keterangan Faisal, sebagian sabu telah diserahkan kepada seseorang bernama Rano, warga Desa Lubuk Sitarak, Kecamatan Kelayang. Informasi itu segera ditindaklanjuti polisi.
"Sekitar pukul 22.00 WIB, personel berhasil mengamankan Rano di area perkebunan sawit belakang rumah warga di Desa Rimba Seminai," tutur Misran.
Dari tangan Rano, polisi menyita 10 paket kecil sabu seberat 2,23 gram, uang tunai Rp100 ribu, plastik klip kosong, satu handphone, dan satu sepeda motor Jupiter Z merah tanpa pelat nomor.
"Rano mengaku sabu itu diperoleh dari Faisal. Kini keduanya sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Misran.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Aiptu Misran menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti komitmen kuat Polsek Kelayang dalam memberantas narkoba hingga ke pelosok desa.
"Polri, khususnya Polres Inhu, akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya," tegasnya.
#Narkoba
#Hukrim
