Current Date: Selasa, 09 Desember 2025

Bupati: Oknum Pembuat SKT di Lahan CBGSK Harus Diproses

Bupati: Oknum Pembuat SKT di Lahan CBGSK Harus Diproses
Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi

SIAK (RA) - Perambah hutan di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil (CBGSK) harus dibersihkan. Tidak hanya pemilik lahan saja yang dieksekusi, akan tetapi oknum yang telah mengeluarkan SKT juga harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi saat memimpin rapat Singkronisasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak di Zamrud Room, Rabu (27/4).

Dikatakan bupati, awal berdatangannya masyarakat yang bermukim di dalam kawasan CBGSK tersebut bermuara dari proses jual beli lahan yang telah dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Mereka ini dinilai punya andil terjadinya perambahan hutan lindung di kawasan tersebut.

"Persoalan perambahan hutan milik negara ini tidak hanya terjadi di lahan cagar biosger giam siak kecil saja, akan tetapi juga terjadi di hutan lindung danau zamrud, kecamatan Dayun. Makanya kegiatan ini harus dihentikan segera," kata bupati.

Dia mengtakan, berdasarkan informasi yang diperoleh oleh pemerintah daerah, untuk hutan lindung Danau Zamrud juga ada SKT yang telah dikeluarkan oleh oknum tertentu.

"Untuk itulah, bagi siapa saja oknum yang telah berani mengeluarkan SKT pada hutan yang dilarang tersebut, siap-siaplah untuk bisa mempertanggungjawakanya nanti," tukasnya.(JAS)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index