Langgar Dokumen Lingkungan, Bupati Kuansing Tutup Paksa PT Gemilang Sawit Lestari

Langgar Dokumen Lingkungan, Bupati Kuansing Tutup Paksa PT Gemilang Sawit Lestari
Bupati Kuansing Suhardiman Amby saat sidak ke PT GSL di Desa Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi beberapa waktu yang lalu.

KUANSING (RA) - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan. Bupati Kuansing Suhardiman Amby resmi menandatangani Keputusan Bupati Nomor Kpts.255/X/2025 yang mencabut izin lingkungan PT Gemilang Sawit Lestari (GSL).

Keputusan itu sekaligus membatalkan SK Bupati Kuansing Nomor Kpts.137/III/2013, yang sebelumnya memberikan izin lingkungan bagi pembangunan pabrik kelapa sawit berkapasitas 45 ton TBS per jam di Desa Pasar Inuman, Kecamatan Inuman.

Langkah tegas ini diambil setelah tim pengawasan lingkungan Pemkab Kuansing menemukan pelanggaran serius terhadap dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) milik perusahaan tersebut.

"Iya benar, perusahaannya membandel. Kita tutup. Segala bentuk aktivitas yang berpotensi menimbulkan perubahan terhadap lingkungan hidup harus dihentikan sementara," tegas Bupati Suhardiman Amby, Minggu (12/10/2025).

Temuan lapangan pada 30 September 2025 menunjukkan bahwa PT GSL tidak menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan peraturan.

Dalam surat keputusan yang diterbitkan 9 Oktober 2025, Bupati menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan wajib dihentikan hingga ada izin lingkungan baru yang sah.

"Kami tidak ingin terjadi kerusakan dan pencemaran yang lebih luas. Pemerintah daerah wajib hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan," ujarnya.

Suhardiman menegaskan langkah ini bukan semata sanksi, tetapi bentuk penegakan hukum lingkungan dan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

"Apabila di kemudian hari masih ditemukan aktivitas melanggar keputusan ini, kami akan kenakan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku," tambahnya.

Dalam keputusannya, Pemkab Kuansing berpegang pada sejumlah regulasi nasional, antara lain:

a. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

b. PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH.

c. Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Wajib AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.

Suhardiman mengingatkan bahwa Pemkab Kuansing mendukung investasi, namun tidak akan mentolerir pelanggaran lingkungan.

"Kita ingin investasi berjalan, tapi tidak boleh mengorbankan alam dan masyarakat. Kuansing berkomitmen terhadap pembangunan berkelanjutan yang berpihak pada rakyat," tutupnya.

Keputusan Bupati ini juga ditembuskan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Gubernur Riau, Ketua DPRD Kuansing, serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau dan instansi terkait lainnya.

#Lingkungan #Kuansing

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index