PEKANBARU (RA) - Menanggapi isu gangguan ketertiban masyarakat yang disebabkan oleh HW Live House, pihak manajemen menegaskan aktivitas yang dilakukan telah sesuai dengan izin yang dimiliki.
Hal itu sampaikan Humas HW Live House, Yogi Ramadhan.
"Kami dari HW Live House pada dasarnya melakukan segala aktivitas sudah sesuai dengan izin yang ada. Namun mungkin ada beberapa perbedaan terkait live music," kata Yogi Ramadhan, Jumat (10/10/2025).
Dikatakan Yogi, live music yang ditampilkan pada HW Live House merupakan aktivitas yang masuk dalam izin restoran.
"Pada prinsipnya, kami sudah ada izin bar, restoran dan pelaku seni kreatif musik serra aktivitas seni dan pertunjukan. Aktivitas yang kami lakukan selama ini sesuai dengan izin yang kami miliki," ungkapnya.
Terhadap keluhan masyarakat, Yogi juga mempertanyakan keberadaan masyarakat tersebut. Dikatakannya, HW Love House selalu merespon setiap keluhan masyarakat.
"Kita juga bingung terkait keluhan masyarakat, yang dikatakan mengenai suara bising. Kami sampaikan bahwa kami telah menggunakan peredam suara dengan maksimal. Perumahan di sekitar kami menyarankan agar dipasang peredam pada pintu belakang, juga telah kami lakukan," sebutnya.
"Kami selalu merespon keluhan masyarakat. Kami melakukan aktivitas seni dan pertunjukan sesuai dengan izinnya," sambungnya.
Terkait sidak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Yogi menyebutkan pihaknya akan kooperatif dan siap meninjau ulang aktivitas jika ditemukan pelanggaran.
"Kalau nantinya Pemprov Riau menemukan pelanggaran terhadap aktivitas kami. Kami akan lakukan tinjauan ulang dan akan mematuhi peraturan yang ada. Bahkan ketika izin kami dalam proses verifikasi, kami tidak melakukan aktivitas itu, bar kami tutup. Kami hanya menampilkan band yang masuk dalam izin restoran kami," ungkapnya.
Merujuk pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996. Bahwa batas kebisingan tempat hiburan malam area perumahan setinggi 55 dBA. Yogi menyebutkan HW Live House berada di bawah angka tersebut.
"Dari pengujian yang kami lakukan, musik kami hanya 42 dan maksimal 46 dBA. Dimana yang menggangu itu berada di angka 55 hinga 60 dbl. Ini bisa kami buktikan. Pemberhentian sementara terkait izin diskotik, kami sudah menyimpan alat dj. Sudah seminggu kami simpan. Sesuai aturan," pungkasnya.
