BNNP Riau Musnahkan 6,12 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi dari Lima Kasus Narkotika

PEKANBARU (RA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau memusnahkan barang bukti narkotika berupa 6,12 kilogram sabu dan 970 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika di wilayah Riau.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Riau, Kombes Pol Charles Sinaga, menyatakan bahwa barang bukti tersebut disita dari empat tersangka yang masing-masing berinisial RA, MR, ZA, dan FA. 

“Berdasarkan hasil penyelidikan, narkotika ini berasal dari seseorang berinisial DI, narapidana yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara,” ujar Kombes Pol Charles Sinaga, Rabu (7/10/2025).

Charles menjelaskan, DI mengirimkan sabu dan pil ekstasi melalui perantara kepada tersangka FA di sekitar Stadion Teladan, Kota Medan, dengan imbalan Rp10 juta. 

Pengungkapan kasus ini dilakukan di beberapa lokasi di Provinsi Riau, yaitu Kantor Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Hotel The Best Way, Jalan Pangeran Diponegoro di Kota Dumai, serta Jalan Arifin Ahmad dan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai.

Pemusnahan barang bukti ini, lanjut Charles, merupakan wujud komitmen BNNP Riau dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang mengancam masyarakat, terutama generasi muda.

“Kami terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan elemen masyarakat untuk menekan peredaran narkoba di Riau,” tegasnya.

BNNP Riau berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index