INHU (RA) - Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Indragiri Hulu (Inhu) menyita uang Rp1.082.824.500 dalam kasus dugaan korupsi di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta.
Uang itu merupakan pengembalian dari 17 nasabah dan kini dititipkan ke rekening penampungan Kejari Rengat di Bank BRI.
"Penyitaan ini langkah konkret kejaksaan dalam mengembalikan kerugian negara akibat dugaan korupsi di BPR Indra Arta yang terjadi sejak 2014 hingga 2024," kata Kepala Kejari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, didampingi Kasi Pidsus Leonard Sarimonang Simalomgo dan Kasi Intelijen Hamiko, Jumat (3/10/2025).
Kasus ini diperkirakan merugikan negara sekitar Rp15 miliar. Sebelumnya, sembilan orang telah ditetapkan tersangka, termasuk Direktur BPR Indra Arta berinisial SA, Pejabat Eksekutif Kredit berinisial AB, lima Account Officer, seorang teller, serta seorang debitur.
Modus yang dilakukan para tersangka antara lain pencairan kredit tanpa prosedur, penggunaan agunan tanpa hak tanggungan, kredit fiktif memakai nama orang lain, hingga pengambilan deposito nasabah tanpa persetujuan.
"Akibat penyimpangan itu, tercatat 93 debitur masuk kategori kredit macet dan 75 debitur mengalami hapus buku. Perbuatan ini jelas menimbulkan kerugian besar bagi negara," ujar Winro.
Kini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Rengat untuk 20 hari ke depan. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Winro menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini.
"Pengembalian kerugian negara jadi prioritas utama kami. Ini bukti nyata komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi, terutama di sektor keuangan daerah yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat," tegasnya.
#korupsi
#Inhu
