KAMPAR (RA) - Semangat Hari Kesaktian Pancasila juga diwujudkan dengan aksi nyata menjaga lingkungan.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan bersama Bupati Kampar Ahmad Yuzar dan Forkopimda memasang plang larangan beraktivitas di area bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Merangin, Kecamatan Kuok, Rabu (1/10/2025).
Plang dipasang di lahan seluas 12 hektare yang sebelumnya terbakar. Pemasangan ini juga disertai penanaman pohon secara simbolis sebagai bentuk pemulihan lahan.
"Pemasangan plang larangan ini bagian dari upaya penyelidikan sekaligus pencegahan. Lahan bekas kebakaran masih rentan terbakar kembali karena material sisa yang mudah terbakar dan kondisi tanah kering," kata Kapolres Boby.
Menurutnya, larangan aktivitas ini memberi kesempatan lahan pulih secara alami dan mencegah munculnya titik api baru.
"Kalau masyarakat patuh, artinya kita bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan," tambahnya.
Kegiatan ini juga dilaksanakan serentak di delapan titik lain oleh Polsek jajaran dengan total 32 plang larangan yang dipasang.
Selain memasang plang, Polres Kampar meningkatkan patroli rutin serta menggelar sosialisasi kepada warga terkait bahaya karhutla.
"Dengan mematuhi larangan ini, kita ikut berperan menjaga bumi pertiwi. Melidung tuah menjaga marwah, takkan Melayu hilang di bumi," ujar Kapolres.
Langkah ini, lanjutnya, sekaligus mendukung instruksi Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan yang mendorong seluruh jajaran meningkatkan pengawasan pasca karhutla.
Bupati Kampar Ahmad Yuzar juga mengapresiasi langkah Polres Kampar.
"Ini sinergi penting antara pemerintah daerah dan aparat keamanan dalam mencegah karhutla. Harapannya masyarakat semakin sadar untuk tidak membakar lahan," katanya.
