RIAU (RA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan bakal memprioritaskan pembayaran tunda bayar atau utang, baik kepada pemerintah kabupaten/kota maupun pihak ketiga yang sudah bekerja untuk Pemda.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, mengatakan Gubernur Riau Abdul Wahid ingin sistem pembayaran dilakukan dengan metode First In First Out (FIFO).
"Siapa yang dulu First In masukan berkas pembayaran ke BPKAD, itu yang didahulukan First Out (pembayaran), untuk memberikan rasa keadilan," kata Syahrial, Senin (29/9/2025).
Syahrial yang juga pernah menjabat Kepala BPKAD Riau menegaskan, Pemprov kini tengah mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus memperbaiki tata kelola belanja.
"Sehingga kita benar-benar mengetahui mana yang bisa kita lakukan efisiensi, dan mana yang menjadi prioritas untuk dibayar," ujarnya.
Syahrial juga meluruskan adanya anggapan keliru soal pembayaran tunda bayar yang disebut harus mendapat persetujuan gubernur. Menurutnya, mekanisme pencairan tetap mengacu pada aturan pengelolaan keuangan daerah.
"Pekerjaan dengan pihak ketiga melalui kontrak adalah tanggung jawab pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran. Jadi pengguna anggaran lah yang bertanggung jawab terhadap pembayaran tunda bayar itu," jelasnya.
Ia menekankan, kepala OPD atau kuasa pengguna anggaran (KPA) wajib mengetahui detail kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga.
Selain itu, bendahara umum daerah dalam hal ini Kepala BPKAD atau Kabid Perbendaharaan diminta aktif berkoordinasi dengan OPD.
"Dengan begitu, posisi keuangan bisa didiskusikan bersama untuk menentukan mana pembayaran tunda bayar yang menjadi prioritas di masing-masing OPD," tutup Syahrial.
#Pemprov Riau
