KAMPAR (RA) - Jajaran Polsek Tapung mengamankan seorang pria berinisial DI (24), warga Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Ia ditangkap saat berada di kebun plasma Desa Indrapuri, Sabtu (27/9/2025).
"Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 10,55 gram," kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman, Senin (29/9/2025).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkoba di Desa Indrapuri.
Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim AKP Rhino Handoyo bersama tim opsnal melakukan penyelidikan di lokasi.
"Terlihat pelaku berada di kebun plasma atau lahan sawit masyarakat di Desa Indrapuri. Saat digeledah, ditemukan kotak HP merek Infinix 8 Pro warna hitam hijau persis di depan pelaku yang duduk di bawah pohon sawit. Di dalamnya ada narkotika diduga jenis sabu," jelas David.
DI mengaku sabu itu miliknya yang dipesan dari seorang perempuan berinisial SU. Polisi pun langsung melakukan pengembangan.
"Kita lakukan penyelidikan terhadap SU, namun keberadaannya belum diketahui. Pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Tapung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Kapolsek.
#Hukrim
#Narkoba
