INHU (RA) - RK (34), warga Desa Perkebunan Sei Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), yang bekerja sebagai petani ini justru memilih jalan pintas dengan menjual narkotika jenis sabu.
Aksinya terhenti setelah tim opsnal Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) meringkusnya di wilayah Pasir Penyu, Senin (23/9/2025).
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran membenarkan penangkapan tersebut.
"Tersangka berprofesi sebagai petani, namun menyalahgunakan profesinya dengan ikut mengedarkan sabu. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek LBJ untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya, Kamis (25/9/2025).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu yang diduga masuk dari Airmolek, Pasir Penyu.
Tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek LBJ Aiptu Istanola Pardede segera melakukan penyelidikan setelah mendapat perintah dari Kapolsek LBJ Ipda Daniel Okto S.
"Sekitar pukul 17.50 WIB, petugas menghentikan seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah tanpa pelat nomor di Jalan Lintas Provinsi, Desa Jati Rejo," terang Misran.
Gerak-geriknya mencurigakan. Saat diperiksa, ternyata pria tersebut adalah Rony Kurniawan.
Hasil penggeledahan menemukan empat paket sabu.
Satu paket ukuran sedang disembunyikan di lipatan celana jeans, satu paket kecil di dalam kotak rokok, dan dua paket lainnya di saku celana belakang.
"Polisi juga mengamankan tujuh bungkus plastik klip kosong, sebuah iPhone 12 ungu, serta sepeda motor Scoopy merah," bebernya.
Dalam pemeriksaan awal, Rony mengaku sabu itu diperolehnya dari seorang bernama Santo, warga Pasir Sialang Jaya, Kecamatan Lirik. Polisi kini masih menelusuri jaringan pemasok tersebut.
"Pengungkapan ini membuktikan komitmen kami dalam memberantas narkoba hingga ke akar rumput. Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi, karena bersama-sama kita bisa menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba," tegas Aiptu Misran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
#Narkoba
#Hukrim
