ROHUL (RA) - Peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rohul meringkus seorang pria berinisial AE (41), warga Desa Rambah Tengah Barat, Kecamatan Rambah, karena kedapatan menyimpan 2,3 kilogram ganja kering.
Penangkapan dilakukan, Selasa (23/9/2025), setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket daun ganja kering, satu goni putih, dua plastik asoi, serta sebuah ponsel yang digunakan tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Rohul, AKP Repelita Ginting mengatakan keberhasilan ini merupakan bagian dari Operasi Antik 2025 yang digelar Polres Rohul untuk menekan peredaran narkoba.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti ganja seberat 2,3 kilogram," ujar AKP Repelita, Rabu (24/9/2025).
Repelita menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan pengedar ganja yang diduga melibatkan lebih dari satu orang.
"Kami tidak berhenti di satu tersangka saja. Tim masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran ganja ini," tambahnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan berani melaporkan aktivitas mencurigakan.
"Peran serta masyarakat sangat penting. Jika ada informasi terkait narkotika, segera laporkan agar bisa kami tindaklanjuti," kata AKP Repelita.
#Narkoba
#Rohul
#Hukrim
