JAKARTA (RA) - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi wacana penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik pada 2028. Ia menegaskan, hingga saat ini DPR RI belum menerima laporan resmi mengenai rencana tersebut.
"Baru akan dilaporkan. Jadi saya belum mendengar dasarnya," kata Puan saat ditanya soal wacana IKN sebagai Ibu Kota Politik di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Salah satu poinnya membahas rencana pembangunan kawasan IKN sebagai pusat politik pada 2028.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Pemerintah Tahun 2025 itu menjadi tahapan awal dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 sekaligus penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Menanggapi penerbitan Perpres tersebut, Puan menyampaikan bahwa DPR akan menunggu kajian resmi terlebih dahulu.
"Ini saya mau lihat kajiannya dulu," ujar perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Ketika ditanya mengenai kesiapan DPR untuk berpindah ke IKN pada 2028, Puan kembali menegaskan pihaknya belum mengambil sikap.
"Tunggu dulu, belum lihat kajiannya," kata Puan.
#DPR/MPR RI
