JAKARTA (RA) - Pemerintah melalui Kementerian ESDM menegaskan seluruh SPBU swasta di Indonesia wajib membeli BBM hanya melalui satu pintu, yakni Pertamina.
Anggota Komisi VI DPR, Sartono Hutomo, menilai aturan itu bertentangan dengan semangat UU Migas yang membuka ruang bagi swasta. Ia khawatir kebijakan tersebut merugikan iklim usaha sekaligus mengurangi transparansi.
"Harus dikaji lagi secara komprehensif dan mendalam. Perlu kehati-hatian dalam pengambilan kebijakan," kata Sartono dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/9/2025).
Menurutnya, akibat aturan ini SPBU swasta kesulitan pasokan hingga terjadi kelangkaan. Padahal kebijakan semestinya menjamin distribusi lancar dengan harga terjangkau.
Ia juga menyinggung stigma masyarakat bahwa kualitas BBM di SPBU swasta kerap dianggap lebih baik dibanding Pertamina.
"Ini tamparan keras bagi Pertamina dan BUMN. Pertamax misalnya, harus benar-benar menjadi pintu pelayanan Pertamina kepada publik, memberikan pengalaman positif, kualitas terjamin, dan harga kompetitif," tegas politikus Partai Demokrat itu.
Sartono menambahkan, impor BBM satu pintu berpotensi memunculkan monopoli, baik dari sisi harga maupun kualitas. Karena itu, ia mendesak pemerintah membuka ruang kompetisi sehat agar masyarakat tidak menjadi korban.
"Pertamina harus hati-hati. Jangan sampai kondisi persaingan usaha yang kurang sehat ini justru jadi masalah baru ke depan," ujarnya.
Sebelumnya, Jubir Kementerian ESDM Dwi Anggia menyebut kebijakan impor BBM satu pintu lewat Pertamina dilakukan untuk menjaga stabilitas pasokan energi nasional.
