KAMPAR (RA) - Perang terhadap narkoba di Kabupaten Kampar terus digencarkan. Dalam waktu 24 jam, Polres Kampar berhasil mengungkap empat kasus dan menangkap delapan pelaku narkotika, Selasa (16/9/2025).
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba. Tidak ada tempat bagi pengedar maupun pemakai narkoba di Kabupaten Kampar," tegasnya, Rabu (17/9/2025).
Adapun rincian pengungkapan kasus tersebut adalah sebagai berikut:
Polsek Tambang, mengamankan PA (41) dan AB (33) di Jalan Kebun Karet, Desa Kualu Nenas. Kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram dari Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru.
Polsek Tambang, menangkap IR (32) dan FA (32) di Jalan Pekanbaru–Bangkinang Km 38, Desa Tanjung Bungo. Dari keduanya diamankan dua paket sabu. Salah satu pelaku diketahui residivis kasus serupa.
Satresnarkoba Polres Kampar, membekuk ED (25) di Jalan Dusun II Tarap, Desa Ranah Baru. Pelaku merupakan residivis dan ditemukan satu paket sabu sebagai barang bukti.
Polsek Tapung, mengamankan tiga orang sekaligus, yakni TU (30), SA (23), dan IN (22) di sebuah rumah di Desa Muara Mahat. Polisi menyita tiga gram sabu. TU berperan sebagai pengedar, sementara SA dan IN diduga kurir.
Kapolres Kampar menjelaskan, seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Operasi Antik 2025 ini menjadi bukti komitmen Polres Kampar dalam memutus mata rantai peredaran narkoba," ujarnya.
AKBP Boby juga mengajak masyarakat ikut aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya.
"Harapan kita bersama, mari perangi narkoba demi masa depan anak cucu kita. Katakan tidak pada narkoba," pungkasnya.
#Kampar
#Hukrim
#Narkoba
