JAKARTA (RA) - Komisi IX DPR RI memberikan apresiasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Gresik yang mewajibkan perusahaan besar mempekerjakan 60 persen tenaga kerja dari Jawa Timur, dengan 25 persen di antaranya berasal dari Gresik.
Dalam Kunjungan Kerja ke Gresik, Sabtu (13/9/2025) karin, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini berpendapat kebijakan tersebut merupakan langkah strategis yang memberikan peluang lebih luas bagi masyarakat lokal untuk berkontribusi dalam dunia industri.
Yahya Zaini menilai kebijakan tersebut memberi harapan baru, khususnya bagi generasi muda. “Ini semua tergantung oleh kesiapan SDM di Gresik sendiri. Saya kira kebijakan ini sangat positif, memberikan angin segar untuk anak muda, " katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/9/2025)
Tapi masalahnya kata Yahya, apakah bisa memenuhi kuota yang diminta? "Maka harus ada politeknik, agar perusahaan-perusahaan bisa langsung menyeleksi sesuai dengan kompetensi yang ada,” ujarnya.
Menurut Yahya, keberadaan politeknik atau lembaga pendidikan vokasi akan memperkuat link and match antara dunia pendidikan dan kebutuhan industri.
"Dengan begitu, kuota tenaga kerja lokal yang ditetapkan dapat benar-benar diisi oleh tenaga profesional yang sesuai dengan kualifikasi, " katanya.
Sementara Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, menegaskan kebijakan ini bukan hanya soal angka, tetapi juga tentang kualitas SDM.
“Ada peraturan daerah di Gresik di mana 60 persen pegawai perusahaan harus berasal dari Jawa Timur. Riciannya 35 persen warga Jatim dan 25 persen warga Gresik. Tentu presentase ini berisi orang-orang yang kompeten,” jelasnya.
