BP3MI Riau Gagalkan Keberangkatan 7 PMI Ilegal di Dumai, Satu Pelaku TPPO Ditangkap

BP3MI Riau Gagalkan Keberangkatan 7 PMI Ilegal di Dumai, Satu Pelaku TPPO Ditangkap
BP3MI Riau Gagalkan Keberangkatan 7 PMI Ilegal di Dumai

PEKANBARU (RA) – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau bersama tim gabungan berhasil menggagalkan upaya pemberangkatan tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. 

Dalam operasi yang digelar di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Selasa (9/9/2025), petugas juga mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan hasil koordinasi antara BP3MI Riau, Direktorat Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan KP2MI, Bareskrim Polri, serta Polres Dumai. 

“Tim gabungan berhasil mencegah tujuh orang calon PMI ilegal asal Aceh dan satu warga negara Bangladesh yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tikus di Dumai. Selain itu, kami juga mengamankan seorang terduga pelaku bernama Budi Rahayu,” ujar Fanny, Sabtu (13/9/2025). 

Berdasarkan informasi intelijen, aparat kepolisian mencurigai adanya sebuah mobil minibus Daihatsu Terios berwarna putih yang digunakan untuk mengangkut para calon PMI menuju pelabuhan tikus. Setelah dilakukan penyelidikan, kendaraan tersebut berhasil dihentikan di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. 

Supir kendaraan, yang kemudian diketahui bernama Budi Rahayu (36), warga Kampar, mengaku menerima bayaran untuk mengantarkan para korban hingga ke titik penjemputan. Dari hasil pemeriksaan, Budi diduga terlibat dalam jaringan penempatan ilegal bersama beberapa pihak lain yang kini masih dalam pengejaran. 

Para korban terdiri dari enam pria dan satu perempuan asal Aceh Barat dan Aceh Barat Daya, serta seorang pria warga negara Bangladesh berusia 26 tahun. Warga Bangladesh tersebut telah diserahkan ke Kantor Imigrasi Dumai, sementara para PMI asal Aceh dititipkan ke P4MI Dumai untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asal. 

Dalam operasi ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil minibus Daihatsu Terios, sebuah telepon genggam, dan uang tunai Rp700 ribu. 

Budi Rahayu dijerat dengan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Fanny menegaskan, BP3MI Riau bersama aparat hukum akan terus memperketat pengawasan untuk mencegah praktik pengiriman PMI secara ilegal yang kerap menjerat warga di daerah perbatasan. 

"Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming kerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi. Kami selalu siap memfasilitasi penempatan PMI secara prosedural agar mereka mendapat perlindungan penuh," tegas Fanny. 

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index