KAMPAR (RA) - Permasalahan sengketa lahan yang sempat memanas di Desa Kepaujaya, Kecamatan Siak Hulu, akhirnya berakhir damai. Hal itu dipastikan setelah adanya penegasan dari Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung, Mayjen TNI M Ali Ridho, yang turun langsung bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Jumat (12/9/2025).
Menurut M Ali Ridho, sebelumnya terdapat perbedaan persepsi mengenai status lahan di desa tersebut. Setelah dilakukan pengecekan ulang, akhirnya tercapai kesepakatan bersama antara dua kelompok tani yang sempat berselisih.
"Setelah kita teliti, ada lahan seluas 1.446 hektare yang masuk kawasan hutan dan dikelola Agrinas bersama Kelompok Tani Riau Jaya Makmur. Sementara 102 hektare lainnya adalah APL (Areal Penggunaan Lain) yang dikelola Kelompok Tani Kepaujaya Sukses Lestari," jelasnya.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani di hadapan aparat desa dan unsur Forkopimcam, antara lain Kapolsek Siak Hulu Kompol Hendra Setiawan, Danramil 06 Siak Hulu Kapten Y Zebua, serta Kepala Desa Kepaujaya, Lisanor.
Jampidmil menegaskan bahwa kesepakatan damai ini bukan hanya soal lahan, tetapi juga komitmen untuk menjaga kerukunan antarwarga.
"Saya minta perjanjian ini dihormati bersama. Tujuan Satgas PKH adalah untuk kesejahteraan rakyat, bukan hanya di sini tetapi juga di daerah lain," tegasnya.
Ia pun mengingatkan masyarakat untuk kembali mempererat persaudaraan.
"Warga Kepaujaya ini satu desa, satu keluarga. Jangan ada lagi perselisihan. Setelah ini, yang kita butuhkan adalah kebersamaan, kekompakan, dan persatuan," imbuhnya.
#Hukrim
#Kampar
