96 Terlapor Kasus Dugaan Kartel Pinjol Tolak LDP Investigator KPPU

96 Terlapor Kasus Dugaan Kartel Pinjol Tolak LDP Investigator KPPU
96 Terlapor Kasus Dugaan Kartel Pinjol Tolak LDP Investigator KPPU

JAKARTA (RA) – Sidang lanjutan perkara dugaan kartel layanan pinjaman online (pinjol) kembali digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta, Kamis (11/9/2025). Dalam persidangan tersebut, mayoritas terlapor menolak Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan oleh investigator KPPU.

Kasus ini tercatat dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dugaan pelanggaran muncul pada layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi atau fintech peer to peer (P2P) lending di Indonesia.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Rhido Jusmadi dan dihadiri anggota majelis komisi tersebut beragenda penyampaian tanggapan terlapor atas LDP serta penyerahan alat bukti berupa surat, dokumen, hingga daftar saksi maupun ahli.

"Sebanyak 95 terlapor sudah menyampaikan tanggapan beserta daftar alat bukti dalam bentuk hard copy maupun soft file. Sementara 1 terlapor belum menyerahkan tanggapan tertulis, namun telah menyampaikannya secara lisan di persidangan. Terlapor tersebut berkomitmen menyerahkan tanggapan tertulis paling lambat Senin, 15 September 2025 pukul 08.30 WIB," jelas Kepala Biro Humas dan Kerjasama KPPU, Deswin Nur.

Namun demikian, lanjut Deswin, masih ada 1 terlapor yang hingga persidangan berlangsung belum hadir dan tidak memberikan keterangan apa pun.

Pasca sidang ini, Majelis Komisi akan mempelajari seluruh tanggapan tertulis para terlapor atas LDP. Sidang akan berlanjut pada 15 hingga 18 September 2025 mendatang dengan agenda pemeriksaan alat bukti terlapor (inzage).

"Agenda berikutnya akan difokuskan pada pemeriksaan alat bukti yang diajukan para terlapor. Dari sana, majelis akan menilai relevansi serta kekuatan bukti untuk memperkuat atau melemahkan dugaan pelanggaran yang ada," pungkas Deswin.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index