Lakukan Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur, Buruh Harian di Inhu Ditangkap

Lakukan Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur, Buruh Harian di Inhu Ditangkap
Pelaku diamankan polisi.

INHU (RA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu komplek perumahan karyawan perusahaan swasta di Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, menjelaskan bahwa laporan diterima pada Senin malam, 8 September 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berusia 25 tahun yang bekerja sebagai buruh harian lepas.

"Begitu laporan masuk, tim langsung turun ke lapangan. Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan dan kini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Misran, Rabu (10/9/2025).

Dalam penanganan perkara ini, polisi menegaskan korban anak mendapatkan pendampingan khusus. Selain itu, Polres Inhu bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan kondisi psikologis korban tetap terjaga.

"Polres Inhu berkomitmen memberikan perhatian penuh terhadap kasus yang melibatkan anak. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk peduli pada lingkungan sekitar dan segera melapor jika melihat hal yang mencurigakan," tegasnya.

Barang bukti terkait peristiwa tersebut telah diamankan untuk memperkuat proses penyidikan. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

#Hukrim #Inhu

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index