PEKANBARU (RA) – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau melakukan aksi tegas terhadap wajib pajak (WP) yang menunggak kewajibannya. Melalui kegiatan sita serentak yang melibatkan delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sebanyak 16 aset dari 15 WP berhasil disita.
Nilai total aset yang disita mencapai Rp4,8 miliar, terdiri dari 10 unit kendaraan senilai Rp2,7 miliar dan 6 rekening senilai Rp2,1 miliar.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau, Bambang Setiawan, menjelaskan bahwa tindakan penyitaan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Penyitaan ini merupakan langkah penagihan aktif setelah melalui tahapan penyampaian surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melaksanakan penyitaan. Untuk rekening bank, sebelumnya juga telah dilakukan pemblokiran," ujar Bambang, Kamis (4/9/2025).
Ia menegaskan, seluruh proses mengacu pada UU Nomor 19 Tahun 1997 jo. UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Meski sebelumnya DJP Riau telah mengedepankan upaya persuasif, namun sejumlah WP tetap tidak melunasi tunggakannya sehingga tindakan tegas harus diambil.
Dengan adanya penyitaan, aset WP kini berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Jika kewajiban tetap tidak dilunasi dalam jangka waktu yang ditentukan, aset sitaan dapat dilelang atau dialihkan langsung ke kas negara, khususnya untuk aset berupa rekening bank.
Bambang menyebutkan, aksi sita serentak ini merupakan bentuk komitmen DJP Riau dalam menegakkan hukum perpajakan sekaligus mengamankan penerimaan negara.
"Kami berharap tindakan ini bisa memberikan efek jera bagi para penunggak pajak dan menjadi edukasi bagi seluruh wajib pajak bahwa DJP memiliki kewenangan melakukan penyitaan atas tunggakan pajak," tegasnya.
