PEKANBARU (RA) - Sidang kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang menjerat mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, memasuki babak akhir.
Agenda persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (26/8/2025) menghadirkan penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
Dalam pledoinya, Risnandar menyampaikan penyesalan mendalam dan berharap diberi kesempatan memperbaiki diri.
"Kami ditugaskan oleh negara. Jika negara mengoreksi dan menghukum kami, pada prinsipnya kami siap dan ikhlas menjalaninya. Namun, saya memohon kesempatan untuk memperbaiki diri," ucap Risnandar.
Pria lulusan STPDN angkatan 2006 itu juga mengakui kesalahan langkah selama menjabat sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru.
Di akhir pledoinya, Risnandar menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden dan Wakil Presiden, Menteri Dalam Negeri, DPR RI, masyarakat Pekanbaru, tokoh agama, tokoh adat, Forkopimda, hingga jajaran Pemerintah Provinsi Riau.
"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya, khususnya kepada masyarakat Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau. Saya akan mempertanggungjawabkan perbuatan saya secara pribadi," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Risnandar dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp3,8 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayar, harta bendanya akan disita. Apabila harta tidak mencukupi, ia akan dijatuhi tambahan hukuman 1 tahun penjara.
Selain Risnandar, dua pejabat lainnya juga menjadi terdakwa, yakni Indra Pomi Nasution (mantan Sekretaris Daerah) dituntut 6,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp3,1 miliar. Novin Karmila (mantan Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah) dituntut 5,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp2 miliar.
Dalam dakwaan JPU, ketiganya diduga melakukan pemotongan dana Ganti Uang (GU) dan Tambahan Uang (TU) persediaan tahun anggaran 2024, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp8,9 miliar.
Risnandar disebut menerima lebih dari Rp2,9 miliar, termasuk transfer Rp158 juta untuk menjahit pakaian istrinya. Ia juga didakwa menerima gratifikasi Rp906 juta dari sejumlah pejabat ASN Pemko Pekanbaru. Sementara itu, Indra Pomi menerima lebih dari Rp1,2 miliar, dan Novin Karmila Rp300 juta.
Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan tanggapan JPU atas pledoi para terdakwa sebelum majelis hakim membacakan putusan.
