Tim RAGA Polres Rohil Tangkap Dua Pelaku Pungli dan Pengeroyokan, AKBP Isa Imam: Tak Ada Ruang Premanisme

Tim RAGA Polres Rohil Tangkap Dua Pelaku Pungli dan Pengeroyokan, AKBP Isa Imam: Tak Ada Ruang Premanisme
Dua pelaku yang diamankan Tim RAGA Polres Rokan Hilir.

ROHIL (RA) - Polres Rokan Hilir (Rohil) melalui Tim Raga bersama Polsek Pujud berhasil menangkap dua pelaku pemerasan dan pengeroyokan terhadap seorang sopir truk.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Lintas Pujud-Mahato, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi didampingi Kasi Humas Polres Rohil Ipda Darlinson Sitorus SH membenarkan penangkapan tersebut.

"Kasus ini ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/45/VIII/2025/SPKT/Polsek Pujud/Polres Rokan Hilir/Polda Riau tanggal 7 Agustus 2025. Para pelaku dijerat Pasal 368 KUHPidana juncto Pasal 170 KUHPidana," jelas Ipda Darlinson, Kamis (21/8/2025).

Kasus bermula pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 08.15 WIB. Korban, Suprianto (37), sopir truk tangki asal Kabupaten Kampar, diminta uang oleh seorang pelaku saat melintas di Jalan Lintas Pujud-Mahato. Korban menyerahkan Rp20 ribu, namun pelaku menolak dan meminta Rp30 ribu.

Setelah menolak permintaan itu, korban dihina dan kemudian dikejar oleh dua pelaku menggunakan sepeda motor. Para pelaku melempar pintu dan kaca truk dengan batu hingga pecah. Tak lama, korban kembali dikeroyok sekelompok pelaku dengan broti dan batako, menyebabkan luka robek di kepala.

Menindaklanjuti laporan korban, Kapolres Rohil memerintahkan Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, untuk segera melakukan penindakan. Tim Raga bersama Reskrim Polsek Pujud kemudian menyelidiki kasus tersebut dan mendapat informasi keberadaan salah satu pelaku.

"Tim berhasil mengamankan pelaku pertama bernama Elfi Syahputra alias Putra (24) di pinggir jalan. Dari hasil interogasi, ia mengaku melakukan pengeroyokan bersama empat orang lainnya," ungkap Darlinson.

Berdasarkan keterangan Putra, polisi kemudian menangkap pelaku kedua, Mei Rizal alias Iwan (35), di rumahnya di Desa Pujud. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Scoopy hitam, satu buah batako, dua potong kayu papan, dan satu buah topi berwarna biru.

Korban, yakni Suprianto (37), warga Jalan Gerbang Sari, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Sementara kedua pelaku, yakni Elfi Syahputra alias Putra (24), warga Kelurahan Pujud Selatan dan Mei Rizal alias Iwan (35), warga Desa Pujud.

Keduanya kini ditahan di Mapolres Rohil untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni menegaskan bahwa Polri tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami tindak kejahatan di jalan.

"Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau menjadi korban pemerasan, pungli, maupun tindak kekerasan. Polres Rohil bersama jajaran akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk aksi premanisme," tegas Kapolres.

AKBP Isa Imam menambahkan, keberadaan Tim Raga merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman, sekaligus memastikan setiap warga mendapatkan perlindungan hukum secara adil dan tanpa diskriminasi.

#Rohil #Hukrim

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index